JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Sebelumnya, pentolan Dewa 19 itu divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, hukumannya dikorting enam bulan menjadi hanya 1 tahun.
Staf Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi menerangkan, amar putusan banding Ahmad Dhani tersebut disampaikan majelis hakim pada Rabu (13/3). Ketua majelis hakim adalah Ester Siregar. Sedangkan hakim anggotanya adalah Muhamad Yusuf dan Hidayat.
’’Pengadilan Tinggi hanya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri, jadi hanya mengubah putusan saja, nah pertimbangan juga sudah disampaikan oleh majelis hakim kenapa jadi satu tahun,’’ jelasnya.
Pihaknya mengaku sudah menerima dan menimbang permohonan banding yang diajukan terdakwa.
’’Adapun pertimbangan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dianggap terlalu berat, yakni karena penjatuhan pidana dalam perkara ini bukanlah suatu pembalasan. Akan tetapi suatu pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat untuk berhati-hati mengungkapkan pendapat melalui media sosial,’’ terangnya.
Sementara itu, Hendarsam Marantoko, penasihat hukum Ahmad Dhani, menilai bahwa majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta melihat ketidakadilan dalam kasus ini. Hal itu dapat dilihat dari pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada kliennya. Namun, Hendarsam menambahkan, majelis hakim ragu-ragu membebaskan Ahmad Dhani.
’’Kalau memang membebaskan ya kenapa tidak. Kenapa ini hanya diberikan potongan masa tahanan,’’ tambahnya. Pihaknya mengaku belum puas atas korting hukuman itu. Karena itu, tim akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk membebaskan Dhani dari penjara. (gih/wib/oni/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: