bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan menolak dua berkas terhadap perkara yang menimpa terpidana Yunita Fedhi Astri. Mantan direktur operasional PT BPR Bontang Sejahtera ini harus gigit jari untuk mendapatkan keringanan vonis yang diberikan kepadanya.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bontang Sofyan Parerungan mengatakan, Pengadilan Tinggi Kaltim sependapat dengan putusan sebelumnya yang diberikan Pengadilan Negeri Bontang. Terbaru untuk berkas 146/Pid.Sus/2021/PN Bon mengikuti berkas yang lebih dahulu diputuskan yakni 147/Pid.Sus/2021/PN Bon. Karena putusan sebelumnya justru dikuatkan.
“Permohonan terdakwa untuk pemeriksaan di tingkat banding diterima secara formil. Tetapi alasan bandingnya ditolak. Karena pertimbangan hukum PN sudah benar,” kata Sofian.
Menurutnya ada durasi 14 hari pasca-amar putusan banding diterima terpidana untuk mengambil langkah. Baik menerima atau menempuh jalur kasasi. Untuk diketahui, terpidana Yunita divonis 10 tahun penjara. Selain itu, harus membayar denda sejumlah Rp 20 miliar. Jika denda tidak dibayarkan selama tiga bulan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Itu putusan untuk dua berkas,” ucapnya. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah melakukan kesalahan atas perkara tindak pidana perbankan. Tertera pada Pasal 49 Ayat 1 Huruf A juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Terpidana melakukan secara bersama dengan terpidana Yudi Lesmana selaku mantan dirut PT BPR Bontang Sejahtera.
Pada perkara nomor 147 ini tercatat 10 debitur. Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp 500 juta. Tiap debitur diberi plafon Rp 50 juta. Kurun 2016–2018. Digunakan untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terpidana akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini.
Sementara untuk berkas 146/Pid.Sus/2021/PN Bon terpidana menyalurkan kredit fiktif kepada delapan debitur. Dengan jumlah pencairan Rp 365 juta. Kuasa hukum Yunita yakni Zulkifli mengatakan kecewa karena putusan tersebut.
Pasalnya, pengadilan tinggi justru menguatkan putusan PN terdahulu. Padahal berdasarkan fakta-fakta persidangan secara jelas dan terang menunjukkan bahwa kliennya adalah korban dari karut-marutnya sistem perbankan. “Terkait mengenai masalah kasasi sejauh ini masih pikir-pikir,” pungkasnya. (*/ak/ind/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post