Banding Pimpinan Ponpes di Bontang yang Terlibat Kekerasan Seksual Ditolak

Ilustrasi

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadilan Tinggi Samarinda telah mengeluarkan amar putusan banding, Kamis (16/9/2024). Kepada terdakwa kasus asusila yang dilakukan oleh pimpinan ponpes di Bontang berinisial FM.

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Ramlan mengatakan menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa. Namun demikian justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang sebelumnya. Dengan nomor perkara 73/PID.SUS/2024/PN BON tertanggal 20 Agustus silam.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ramlan.

Selain itu, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sebelumnya, Oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang ini terjerat kasus asusila terhadap santriwatinya.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah. “Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” kata Manik.

Selain itu, terdakwa harus membayar denda senilai Rp25 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan. Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara.

Sebelumnya JPU Nur Santi menerangkan, terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk besaran denda dan hukuman subsidernya sama dengan putusan yang diberikan hakim. Sebelumnya terdakwa menjalani sidang pertama pada 16 Mei lalu.

Oknum pimpinan ponpes di Bontang itu terbukti melakukan pelecehan seksual kepada salah satu santriwatinya. Perilaku tersebut diduga telah dilakukan sejak 2022 lalu. Kasus tersebut terungkap dari catatan di ponsel milik korban, yang berisi bukti chat dan curhatan korban.

Terdakwa sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu caleg dari satu parpol di Dapil Bontang Selatan pada Pileg, Februari silam. Kuasa hukum terdakwa Aksan menuturkan hingga kini belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Samarinda.

Pengajuan banding ini dilakukan karena keterangan saksi dianggap tidak konsisten. Sebab dalam dakwaan dianggap melakukan pencabulan. Tetapi arahanya justru ke persetubuhan berkali-kali.

“Setelah terima salinan putusan banding baru kami ambil langkah,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version