Banyak Lubang “Maut” Galian dan Tambang yang Belum Tuntas, Aparat Didesak Bergerak

Aktivitas galian C yang merenggut korban di kawasan Samboja, Kukar, diduga milik seorang tokoh penting.

bontangpost.id – Kejadian demi kejadian korban tenggelam di lubang bekas tambang, seolah tak ada “penawar”-nya. Rentetan peristiwa tersebut bak dianggap angin lalu.

Sejumlah aktivis atau penggiat lingkungan memberikan isyarat khusus ke aparat penegak hukum. “Lampu kuning” sudah dinyalakan.

Hal itu mengingat dua kejadian besar yang terjadi dalam kurun waktu yang berdekatan. Pada Minggu (5/5), M Raihan (9) dan Rindu Permatasari (12), kakak beradik yang tewas di eks lubang tambang dulunya diketahui masuk area kerja PT Transisi Energi Satunama. Selang sepekan, di Samboja, Kukar, kolam bekas galian C merenggut nyawa Dhiyanur Rahman Rafi (16).

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim merilis, dari kejadian yang dihimpun sejak 2011 hingga tahun ini, sedikitnya 48 orang tewas di lubang tambang.

Namun, hanya satu kasus yang sampai ke “kursi pesakitan”. Artinya, masih 47 kasus yang mandek dan belum tertangani sama sekali. Fakta tersebut menjadi alasan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim menggelar aksi.

Aktivis mahasiswa itu mendesak APH dalam hal ini Polda Kaltim segera menindak oknum yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa di lubang tambang.

Dilansir dari Samarinda Pos (Kaltim Post Group), Direktur Institut Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat Sipil (Inspirasi) Kaltim Deny Adam Erlangga yang turun melakukan peninjauan langsung bersama timnya ke Samboja menuturkan, hasil peninjauan benar, lubang sudah ditutup sejak Selasa (14/5) lalu dan dikerjakan setiap malam.

“Namun, atas permintaan siapa kami tidak mengetahuinya,” beber Deny. Seharusnya, dalam kasus tersebut, ada penyelidikan tindak lanjut dari kepolisian lantaran adanya korban.

“Di lokasi juga tidak ada police line dan belum adanya olah TKP yang dilakukan polisi. Jadi kami menduga dengan adanya kegiatan menutup kolam dan tidak adanya police line itu salah satu cara menghilangkan alat bukti atau menghalangi penyelidikan kepolisian,” jelasnya.

“Saya sudah cek di ESDM. Cek di website geoportal ESDM, dan itu tidak ada izinnya, sehingga dipastikan tidak ada uji kelayakan lingkungan yang dilakukan mereka dan sudah pasti ada dampak serius bagi lingkungan,” terangnya.

Menurut hasil pengamatannya, luas lahan yang dibuka untuk kolam sekitar 1 hektare. “Pengerukan pasir itu tidak melihat luasan, tapi kedalaman. Itu tidak bisa kami uji,” sebutnya. Ihwal dampak langsung yang paling dikhawatirkan warga, ancaman terjadinya longsor pada area makam yang berada sangat dekat dengan lokasi galian C ilegal. Selain dekat makam, jarak dengan permukiman sekitar 1 kilometer.

“Dan ada satu yang juga tidak terlihat di area kolam galian C tersebut, yakni papan peringatan. Di mana-mana jika ada aktivitas seperti itu harusnya ada papan imbauan. Setiap aktivitas penggalian itu bawahnya pasti lumpur, jadi jika anak-anak lompat dan sampai ke bawah, akan tertanam di lumpur, makanya banyak jatuh korban. Maka dari itu aktivitas seperti itu harus ditutup pagar atau seminimal mungkin dibuat papan peringatan,” pungkasnya.

Terpisah, untuk kejadian di Jalan Lobang Tiga, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, yang merenggut nyawa kakak-beradik, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, pihaknya masih menentukan beberapa hal untuk langkah tindak lanjutnya.

“Kalau untuk lubang tambang itu sekarang masih penyelidikan dari Satreskrim. Sudah memeriksa beberapa saksi-saksi, dan kami akan melakukan klarifikasi. Memang lubang tambang itu sudah sangat lama, sehingga butuh klarifikasi ke pihak terkait. Seperti Dinas ESDM, inspektur tambang, untuk mencari tahu asal-usul siapa sebenarnya yang membuat lubang itu,” tegasnya. (dra/k8)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version