SANGATTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat edaran Nomor 800/2398/SJ pada 28 Juni 2011 kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia, tentang larangan perangkapan jabatan pada kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 dan pasal 56 Ayat (2), (3), (4) ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, bahwa pengurus KONI, provinsi, kabupaten dan kota dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara dan pemerintahan.
Keterlibatan pejabat publik atau struktural dapat menyebabkan terkendalanya kemandirian KONI serta mengganggu efektifitas pejabat itu sendiri dalam melaksanakan tugas pokoknya. Juga dimungkinan terjadinya penyalahgunaan fungsi KONI untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan.
Meskipun begitu, dari pantauan Sangatta Post, terlihat jelas banyak PNS yang tergabung dalam kepengurusan KONI Kutim. Menanggapi hal itu, Ketua KONI Kutim Johansyah Ibrahim mengatakan, tidak terdapat larangan PNS masuk dalam kepengurusan KONI. Baik anggota, jabatan struktural maupun ketua sekalipun.
“Pengurus KONI yang tidak boleh (bagi PNS, Red) hanya ketua. Dibawahnya tidak masalah biar struktur. Ketua KONI sebenarnya juga boleh, tetapi dikhawatirkan akan menyita waktu,” jelas mantan Kadishubkominfo ini.
Meskipun banyak PNS, dirinya optimistis bisa memajukan KONI Kutim kedepan. Karena, semua pengurus KONI Kutim merupakan orang-orang pilihan yang siap bekerja kapanpun. “Saya optimistis walau PNS. Karena kebersamaan kami bisa maju bersama dan memajukan KONI dan olahraga di Kutim,” katanya.
Hal senada juga diutarakan oleh Bupati Kutim Ismunandar. Dirinya berpendapat jika PNS daerah boleh terlibat dalam kepengurusan KONI. Yang dilarang ialah Pejabat Negara. ”Pejabat struktural tidak banyak juga. Gak masalah secara khusus. Yang gak boleh pejabat Negara,” katanya.
Disinggung apakah tidak mengganggu kinerja PNS, mantan Sekda itu optimistis jika pegawai yang terlibat dalam KONI bersifat profesional. Sehingga, mengerti tugas dan fungsinya baik sebagai PNS maupun pengurus KONI. “Daripada malas kerja, mending urus olahraga,” tukasnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post