bontangpost.id – Kehilangan barang pada saat parkir di suatu kawasan kerap menjadi hal yang dikeluhkan masyarakat. Apalagi ada tulisan yang tertera pada karcis berupa, “Kerusakan atau kehilangan di luar tanggung jawab petugas.” Adapun karcis parkir tersebut diberikan di salah satu lokasi parkir di Bontang.
Menanggapi hal itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Sulung Nugroho menjelaskan, persoalan tersebut sudah sering menjadi perbincangan di berbagai daerah, tidak hanya di Bontang. Menurutnya, klausula baku yang tertera pun bisa dikatakan lucu. Sebab bagaimana ada penyedia jasa, tapi tidak bisa mempertanggung jawabkan apa yang dijual atau ditawarkan.
“Ini kan bisa dibilang lawak. Masih mending parkirnya resmi. Kalau sudah enggak resmi, barangnya hilang lagi,” katanya.
Jika ditilik dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa konsumen memiliki hak di antaranya kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Lebih lanjut termaktub pada pasal 18 ayat 1 disebutkan, setiap pelaku usaha tidak boleh mencantumkan klausula baku dalam dokumen atau sejenisnya. Di mana hal tersebut merupakan pengalihan tanggung jawab.
“Jadi sudah seharusnya kalau terjadi kerusakan atau kehilangan, pengelola parkir bertanggung jawab,” sambungnya.
Adapun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.
“Kalau ada statement yang menyatakan pembayaran parkir itu hanya membayarkan lahan parkir, kan tidak bisa memenuhi tiga hak tadi. Ibaratnya beli barang tapi beli bungkusnya saja, enggak dapat isinya,” ujar Dosen Hukum Perdata itu.
Secara perdata, lanjut Sulung, kehilangan yang dialami konsumen bisa digugat. Dengan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365, 1366, 1367 KUHperdata. Sementara dari kacamata pidana, bisa digugat menggunakan KUHPidana 406 ayat 1. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.
“Dari fakta adanya klausula baku yg tertera dalam karcis seperti itu, sebenarnya sudah melanggar banyak aturan. Jadi masyarakat yang kehilangan, bisa menggugat. Baik secara perdata, atau melaporkannnya secara pidana. Ketika ada tulisan itu, enggak usah takut. Kalau hilang laporkan saja,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: