bontangpost.id – RA (40) kini mendekam di penjara. Dia ditangkap Unit Satreskrim Polsek Muara Badak, karena melakukan pencurian dengan kekerasan.
Kejadiannya, Rabu (28/4/2021) sekira pukul 05.00 Wita. Saat itu, tersangka dan korban melakukan perjalanan dari Sangatta menuju Samarinda, dengan mengendarai mobil. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga. Keduanya saling kenal, alias berteman.
Di tengah perjalanan, tepatnya di jembatan Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara atau di jalan poros Bontang. Mereka singgah untuk beristirahat lantaran mengantuk. Posisinya, korban duduk di kursi samping sopir. Sementara tersangka istirahat di kursi belakang.
Tak lama kemudian, tersangka mencekik korban dari belakang menggunakan tali kain dan memukul korban secara membabi buta. Korban berusaha membuka pintu. Dia sempat terjatuh. Kemudian meminta tolong kepada warga.
“Mereka katanya mau cari ‘orang pintar’ di Samarinda, tersangka yang sopirin korban. Pas istirahat, tersangka pura-pura tidur di belakang,” ujar Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.
Usai berbuat kasar, tersangka kemudian membawa kabur kendaraan mobil serta surat-surat berharga. Dia kabur ke Samarinda. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 130 juta.
Tersangka kini telah ditahan di Polsek Muara Badak. Dia ditangkap di jalan poros simpang tiga Sangatta-Bontang, Minggu (2/5/2021) sekira pukul 19.00 Wita. RA dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post