SANGATTA – Satreskoba Polres Kutim berhasil menggagalkan lima poket sabu yang diselundupkan tersangka Bambang Jartono (21) alias Nono warga Kampung Kajang RT. 003 Desa Singa geweh Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim.
Nono berhasil diamankan di Jalan Poros Sangatta, Bengalon Road 9 depan Kantor PT. BWP Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara, awal pekan ini. Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) lima poket sabu berat 1,70 gram. Satu buah hand phone Samsung warna putih, tas warna hitam, dan satu buah sepeda motor Satria FU.
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Abdul Rauf mengatakan, penangkapan bermula saat Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sangatta Utara, awal tahun ini. Kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa 08 Mei 2018 sekira pukul 22.00 wita pihaknya berhasil mengamankan seorang laki laki bernama Bambang alias Nono.
Saat itu, Nono sedang menaiki sepeda motor di Jalan Poros Sangatta Bengalon tepatnya road 9 depan kantor PT. BWP Desa Singa Gembara, Sangatta Utara. Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 5 poket yang disimpan dalam tas warna hitam yang dibawa oleh saudara Bambang yang diduga narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 114 ayat ( 2 ). Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Rauf.
Penangkapan pengedar di Sangatta Selatan tepatnya Singa Geweh bukan kali pertama. Namun sudah yang kesekian kalinya.
“Seakan tak pernah jera para pengedar narkoba. Meskipun sudah banyak yang ditangkap, akan tetapi ada saja kasus baru,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post