Bawa Sabu Hampir 100 Gram, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Perumahan Bukit Sintuk

Dua kurir sabu diringkus Satresnarkoba Polres Bontang

bontangpost.id – Dua kurir narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Selasa (13/9/2022) sekira pukul 23.15. Mereka ditangkap di Perumahan Pesona Bukit Sintuk, Jalan Cipto Mangunkusumo.

AR (18) dan MZ (18) warga Sangkulirang, Kutai Timur itu diketahui berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya disita 2 bal sabu atau seberat 96 gram. Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Awalnya, dua ABG ini hendak keluar dari perumahan menggunakan sepeda motor. Keduanya telah diintai oleh Satresnarkoba Polres Bontang atas laporan dari masyarakat. Gerak-gerik mereka pun nampak mencurigakan.

Sesampainya di depan portal security, keduanya diringkus. Benar saja, saat digeledah, ditemukan 2 bungkus sabu di saku celana. Sabu itu berada di dalam bungkus snack.

Barang bukti yang disita polisi

“Mereka ambil narkoba jenis sabu di dekat trafo listrik, sekitar 15 menit mereka mengamati sekeliling sebelum ambil barang,” ungkapnya didampingi Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono.

Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan. Polisi masih mendalami dari mana sabu itu didapatkan. Termasuk iming-iming yang didapatkan keduanya, usai mengantar narkoba jenis sabu yang hampir mencapai 100 gram tersebut.

Selain sabu, polisi turut menyita pipet kaca, sedotan runcing, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp 194 ribu.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version