“Sampai sejauh ini belum ada yang membuat laporan. Bagaimana kami (Bawaslu, Red.) mau komentar dan kami proses,” Rahmat Bagja-Komisioner Bawaslu
Terkait 13 Partai yang Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan bakal mengakomodir 13 Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan belum memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan KPU. Jika merasa KPU terindikasi melakukan pelanggaran administrasi, Parpol dapat membuat laporan atau pengaduan ke Bawaslu.
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/10) mengatakan, pada prinsipnya ke-13 Parpol memiliki hak konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang untuk melakukan perlawanan tatkala merasa ada pelanggaran dalam tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh KPU.
“Dalam posisi demikian, Bawaslu tentunya memiliki kewenangan yang sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satunya untuk menentukan perkara administratif secara langsung,” ujarnya.
Dengan demikian, kata dia ke-13 Parpol diberi ruang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Artinya sejak KPU mulai menutup pendaftaran belum lama ini, semestinya Partai yang dianggap belum memenuhi berkas sudah bisa melakukan pengaduan atau membuat laporan. Namun hingga kini, belum ada satu partai pun yang membuat laporan ataupun pengaduan.
Tercatat baru ada dua Parpol yang telah menyambangi Bawaslu, yakni Partai Islam, Damai, dan Aman (Idaman) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Pun demikian, Partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama, dan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra itu, masih hanya sebatas konsultasi.
“Ya dua partai ini sudah datang hanya untuk konsultasi, tidak ada laporan. Masalahnya, sampai sejauh ini belum ada yang membuat laporan. Bagaimana kami mau komentar, dan kami proses,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Bawaslu akan menerima setiap pengaduan, soal diproses apa tidak tergantung isi pengaduan tersebut. Tentunya pengaduan harus disertakan dengan bukti-bukti yang jelas. Sehingga pihaknya bisa menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
“Saat dua partai ini konsultasi, kami hanya beritahu tata acaranya seperti apa,. Bahwa ada dua kamar yang bisa ditempuh. Pertama dugaan pelanggaran, dan dugaan sengketa, itu jalannya. Kalau ditanya sejak kapan kewenangan Bawaslu, ya sejak tahapan berlangsung mulai dari pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual sampai penetapan,” urainya.
Sesama penyelenggara Pemilu, Bawaslu berharap KPU dapat menyelesaikan seluruh proses tahapan sebaik mungkin. Ia mengapresiasi, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang baru diterapkan tahun ini, meski di lapangan masih terjadi masalah teknis, yang kemudian dianggap cukup memberatkan Parpol. Sejatinya, Undang-undang tidak mengakomodir keberadaan Sipol.
“Kami beranggapan Sipol tidak wajib, kan di undang-undang tidak diwajibkan. Kami apresiasi sebenarnya Sipol ini, akan tetapi kewajiban itu memberatkan. Kalau sepan ada di undang-undang sih gak ada masalah,” ujarnya.
Lantas bagaimana Bawaslu menanggapi statemen Yusril, dia tak bisa berkomentar sebelum tak mengantongi data yang dimaksudkan. “Datanya dulu dimasukkan buat laporan baru kami proses,” tegasnya.
Lebih lanjut dia kembali mengingatkan agar ke-13 Parpol segera membuat pengaduan ke Bawaslu, jangan sampai pengaduan dilakukan menjelang penetapan Partai peserta Pemilu 17 Februari 2018 tahun depan. Semisal 5 sampai 10 partai menganulir SK (Surat Keputusan) KPU dan melakukan pengaduan, secara otomatis bakal menggangu seluruh tahapan yang sudah berjalan.
“Kami akan melakukan penelitian administrasi, ini kan prosesnya panjang. Makanya kami sudah mewanti-wanti KPU, agar betul-betul action jangan sampai ada pengaduan sengketa pada tanggal 17 Februari,” pungkasnya. (nug)