SANGATTA – Dinas Kesehatan Kutim (Diskes) Kutim, menggelontorkan dana sebesar Rp 2 miliar untuk membiayai kesehatan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim. Anggaran tersebut dipergunakan untuk mendaftarkan TK2D ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mereka mendapatkan jatah fasilitas kelas III.
Dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Siti Fatimah anggaran tersebut untuk 8 ribu lebih TK2D Kutim. Hingga saat ini, sudah 6 ribu lebih yang mendaftar. Termasuk 4 ribu TK2D sebelumnya.
Karenanya, bagi OPD yang belum menyerahkan data, dapat segera melaporkan ke Diskes Kutim. Sehingga pihaknya dapat segera memproses hal tersebut.
“Tinggal Dinas Pendidikan dan kecamatan yang belum menyerahkan. Kami minta dapat segera menyerahkan data secepatnya,” kata Fatimah.
Bagi yang sudah mendaftar, mereka secara otomatis dapat menggunakan pelayanan BPJS. Meskipun kartunya belum tercetak.Karena saat ini masih dalam tahap proses.
“Untuk TK2D yang sudah terdaftar, masih belum keseluruhan menerima kartu BPJS. Karena kartu masih dalam proses. Meski begitu, sudah dapat menggunakan fasilitas BPJS, hanya dengan menunjukkan KTP-el,” katanya.
BPJS ini katanya, masih diberikan kepada perorangan. Belum ke anak ataupun keluarga. Karena diketahui, anggaran cukup terbatas.
“Tapi kita tau sendiri, kalau tidak semua TK2D terdaftar. Karena mereka ada yang sudah ditanggung duluan. Karena ada yang kerja di perusahaan suami atau istrinya,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra, Mugeni meminta kepada OPD yang belum menyerahkan data TK2D dapat disegerakan. Sehingga mereka dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. “Kalau diurus dua menit jadi. Jangan tunda pekerjaan,” pintanya.
M Syahid, salah seorang TK2D mengaku senang atas kebijakan tersebut. Karena sangat membantu pegawai non PNS. “Sangat membantu sekali. Kami sangat bersyukur sekali. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post