Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bontang kembali mengajak seluruh instansi untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemilu, tak terkecuali warga.
—-
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menggelar sosialisasi pengawasan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltim tahun 2018 se-Kecamatan Bontang Utara.
Pemateri yang juga Komisioner Panwaslu Bontang, Nasrullah membeberkan terkait tahapan kampanye. Saat ini, KPU Bontang selain sedang melaksanakan tahapan kampanye, juga melakukan tahapan pemutakhiran data yang menentukan jumlah pemilih dan berapa yang nantinya akan memilih. “Target KPU Bontang, tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih ialah 80 persen, mudah-mudahan saja bisa terealisasi. Nah, fungsi kami di sini adalah mencegah pelanggaran atau mengawasi setiap tahapan pilkada,” jelasnya di Ruang Pertemuan Hotel Tiara Surya, Jumat (9/3) kemarin.
Karena tugas Panwaslu itu mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu. Oleh karenanya, pengawasan penyelenggara pemilu menjadi tanggungjawab bersama bawaslu, bawaslu provinsi, panwaslu kabupaten kota, panwascam, serta PPL dan PTPS. “Makanya kami tidak boleh kendur dan terus kencang. Karena setiap tahapan pemilu yang diselenggarakan KPU, kami wajib mengawasi. Namun secara keseluruhan, kami menginginkan partisipasi dari masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat lanjut dia, bisa membantu pengawasan di lingkungan sekitar, supaya keamanan dan ketertiban dapat tercipta. Nasrullah juga mengatakan pihaknya memiliki strategi pencegahan dan penindakan. Serta azas dan prinsip panwaslu juga harus dijalankan dengan baik. Diantaranya mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesional, akuntabilitas, efisien, dan efektivitas.
Nasrullah juga mengatakan bahwa Panwaslu membutuhkan alat kerja untuk membantu kinerjanya. Pihaknya juga harus mengawasi kampanye, juga dana kampanye yang pengawasannya di tingkat provinsi. Terakhir pengawasan saat pemungutan suara.
Aldy Artrian yang juga pemateri dari Panwaslu Bontang menjelaskan terkait pengawsan tahapan kampanye. Disebutkan bahwa kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 dan Perbawaslu 12 tahun 2017. “Kampanye yang identik dengan hingar bingar sekarang sudah tidak ada lagi, karena dalam aturan saat ini, tidak diperbolehkan ada penyediaan doorprize dengan nilai besar. Karena pembagian hadiah hanya diperbolehkan Rp 1 juta saja,” ungkapnya.
Termasuk dengan jumlah massanya, dikatakan Aldy di tingkat kabupaten hanya 1.000 untuk pertemuan terbatas. Sedangkan kampanye tatap muka hanya diperbolehkan sesuai dengan kapasitas tempat. Untuk penyebaran bahan kampanye pun sudah ditentukan dengan nilai Rp 25 ribu berupa pin, kaos, payung, stiker dan barang lainnya dengan harga tersebut.
Oleh karena itu, dalam tahapan kampanye ini pihaknya melakukan pengawasan terhadap tim pasangan calon, materi atau ujaran kampanye, kampanye pertemuan terbatas, kampanye pertemuan tatap muka, penyabaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye media sosial, kampanye yang melanggar larangan kampanye berupa penggunaan sumber dana negara. “Kami juga harus mengawasi kampanye yang difasilitasi KPU yakni debat kandidat, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan di media massa cetak,” terang dia.
Dengan adanya Panwascam, PPL, dan pihaknya akan membentuk PTPS, maka mereka harus memetakan titik kerawanan di wilayahnya masing-masing. “Mereka yang tahu wilayahnya dengan peta kerawanan tersebut dapat melakukan berbagai tindakan pencegahan. Kami juga mengharapkan peran partisipasi dari masyarakat dalam mengawasi pilkada mendatang,”tukasnya.
Acara tersebut dihadiri lurah atau perwakilan kelurahan di Kecamatan Bontang Utara. Hadir juga mahasiswa, dan tokoh masyarakat serta para PPL se-Kecamatan Bontang Utara. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: