bontangpost.id – Selebgram Bontang yang ditangkap polisi akibat mempromosikan judi online, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wanita berinisial SBI (19) itu ditangkap pada Rabu (17/7/2024) malam di sebuah kafe di Bontang.
Menurut salah seorang narasumber Bontang Post yang enggan disebutkan namanya, tersangka tinggal di salah satu wilayah di Bontang Selatan.
“Kaget juga pas dengar kabar ditangkap,” katanya.
Diketahui, beberapa waktu belakangan ini, tersangka kerap mempromosikan judi online dengan menyebarkan tautan di media sosialnya yang memiliki lebih dari dua ribu pengikut.
Baca juga ; Promosikan Judi Online, Selebgram Bontang yang Ditangkap Masih 19 Tahun
“Hampir setiap hari postingannya itu, lebih semingguan,” ujarnya.
Adapun setiap link yang dibagikan ditengarai bakal mendapatkan komisi, jika tautan tersebut dibuka oleh orang lain atau pengikutnya.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: