SAMARINDA – Tarik ulur proses pengantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif bersama keempat anggota dewan lainnya sepertinya bakal berjalan panjang. Terlebih setelah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Kaltim, Andi Harun ikut angkat bicara terkait silang sengkarut masalah tersebut.
Ya, jika masyarakat menghendaki Alphad dan kawan-kawannya sadar diri pasca maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif lewat partai lain dari partai yang mengusung sebelumnya, berbeda halnya Andi Harun. Mantan anggota DPRD Kaltim itu mengaku siap pasang badan hanya untuk mengadang proses PAW terhadap kelima anggota dewan itu.
Saat ini, desakan PAW Alphad dkk tidak hanya dari masyarakat. Tetapi juga datang dari masing-masing partai politik yang telah mengantarkan mereka duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Tepian. Surat usulan PAW tersebut bahkan telah nangkring di meja unsur pimpinan DPRD Samarinda.
Alotnya proses PAW Alphad dkk menyusul dikeluarkannya putusan selasa oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Yang menyatakan agar proses PAW untuk sementara waktu tidak dilakukan.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Sukamto mengaku, pihaknya menghormati keberadaan putusan tersebut. Pada konteks itu, pihaknya tidak memiliki niat apalagi dianggap sengaja memperlambat proses PAW Alphad dkk.
“Sebenarnya semua tergantung kepada partai, harus proaktif. Kan ada UU (undang-undang, Red.) yang baru. Kalau proses PAW-nya tidak bisa berjalan di sini (DPRD, Red.), bisa ke wali kota, setelah itu bisa langsung ke gubernur. Yang jelas sekarang mereka sudah status quo,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim, Andi Harun merasa keberatan atas pemberian status quo kepada Alphad dkk yang kini telah menjadi kader partainya. Pria yang telah malah melintang di berbagai partai itu mengaku siap pasang badan demi memperjuangkan hak para kadernya itu.
“Dewan tidak bisa dan tidak boleh men-status quo kan kelima anggota dewan itu. Bagi yang melaksanakan kewajiban hukum akan dikenai sanksi pidana. Saya pastikan akan melakukan tuntutan pidana dan perdata kepada pihak yang melanggar atau tidak menjalankan putusan ini,” tegasnya.
Andi Harun berujar, jangankan pejabat di pemerintah daerah, pejabat negara tertinggi pun harus mengikuti putusan sela yang dikeluarkan pengadilan. Karena menurutnya, putusan itu setara dengan UU.
Sebagaimana diketahui, berdasar amar putusan PN Samarinda bernomor 117/TDTG/2018/PNSAMARINDA menyebut bahwa menangguhkan dan menunda pelaksanaan PAW lima anggota DPRD yang dimaksud. Dalam hal ini Alphad Syarif, Adhigustiawarman, Saiful, Mashari Rais, dan Reza Fahlevi.
Atas dasar putusan itu, Andi Harun menyebutkan, kelima kader anggota dewan yang telah menyeberang ke partai Gerindra yang ia nakhodai harus diberikan hak-hak serta kewajibannya sebagaimana mestinya.
“Ini sifatnya asas lex specialis derogat legi generalis. Jika ada putusan yang baru maka akan menendang aturan yang bersifat umum,” sebut pria yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Alphad dkk-nya tersebut.
Selain itu, Andi Harun menjelaskan, merunut aturan hukum, anggota dewan dilantik sejak diresmikan melalui surat keterangan (SK) gubernur. Dan berhenti setelah mendapat SK pemberhentian. Selama tidak diberhentikan terhitung dengan dikeluarkannya SK tersebut, maka statusnya masih anggota dewan dan segala hak dan kewajiban masih melekat di dirinya.
“Meskipun ada aturan dari Kemendagri dan PKPU yang menyatakan ketika pindah partai ia sudah seharusnya diberhentikan. Kan ada putusan provisi atau putusan sela dari pengadilan. Jadi proses tersebut harus dihentikan selama proses hukum masih berjalan,” ujarnya.
Begitupun dengan kasus perdata yang kini menjerat Alphad Syarif. Andi Harun berkata, siap memfasilitasi segala keperluan hukum mantan kader partai Golkar itu. Terlebih dalam kondisi tahun politik seperti ini. Ia tidak setuju dengan adanya beberapa pihak yang terlihat melebih-lebihkan dan mengaitkan permasalahan ini dengan partai.
“Tidak ada pihak manapun yang boleh men-justice masalah ini sebelum adanya putusan pengadilan. Saya melihat ada media sosial dan ruang publik menggoreng masalah ini,” sebut Andi Harun.
“Dan ingat, meski perkara ini benar adanya, bisa dikenai pasal pencemaran nama baik dan berpotensi melanggar UU ITE. Kami sedang dalam tahap legal investigasi, apabila bukti yang kami kumpulkan sudah cukup maka kami akan memberikan respon,” pungkasnya. (*/dev/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post