bontangpost.id – Penyelesaian kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria AS (41) terhadap anak perempuan yang masih berusia 9 tahun di salah satu perumahan kawasan Lok Bahu, masih jalan di tempat. Sejak dilaporkan tanggal 16 Juli hingga saat ini, belum ada perkembangan berarti.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo, saat ditemui mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. Tiga orang telah dipanggil untuk pendalaman yaitu korban, ayah korban, dan saksi.
“Kami juga masih mendalami terkait tidak sinkronnya pelapor korban dengan saksi. Sehingga kami berusaha untuk mencari saksi yang lain sekiranya untuk mendukung keterangan korban,” jelas Iptu Teguh.
Sementara itu, diketahui bahwa terduga pelaku juga melaporkan ayah korban ke Kepolisian lantaran dugaan pemukulan. Laporan dilayangkan pada 5 Agustus 2021. Dan sesuai surat Kepolisian dengan Nomor B/1451/VIII/202, diketahui bahwa hari ini (27/8/2021) dilakukan pemanggilan terhadap ayah korban ke Mapolresta Samarinda. Guna dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Kuasa hukum korban pencabulan, Bambang Edy Dharma, mempertanyakan mengapa ayah korban dipanggil lebih dahulu. Padahal laporan resmi pencabulan lebih dahulu masuk ke Unit PPA dan sampai sekarang terduga pelaku belum juga dipanggil.
“Ini agak janggal. Yang duluan dipanggil adalah ayah korban dengan dugaan pidana penganiayaan. Kami sangat mempertanyakan itu,” kata Bambang.
Sementara itu, ayah korban mengaku sedih dengan proses hukum yang tengah berjalan dan tampak tidak adil ini. “Saya ini orang kecil, Pak. Saya hanya butuh keadilan untuk putri saya,” ujarnya. (Pro)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post