bontangpost.id – Polres Bontang memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak merokok saat berkendara. Hal itu ditujukan agar pengendara dapat fokus mengemudi, sehingga tidak ada hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Diketahui sejak 2022, beberapa kota di Indonesia telah menerapkan tilang bagi pengemudi yang kedapatan merokok saat berkendara. Kemudian disusul Kota Samarinda yang juga menerapkannya.
Penerapan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalanan (LLAJ). Meski begitu, bunyi yang terkandung dalam pasal tersebut tidak menguraikan secara jelas tentang larangan merokok.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan bahwa saat ini pihaknya lebih mengutamakan imbauan.
“Untuk larangan belum. Kami lebih menekankan pada imbauan saja. Merokok, bermain ponsel, termasuk makan atau minum itu kan kegiatan yang berpotensi mengganggu konsentrasi saat berkendara. Untuk saat ini, belum ada pembahasan mengenai itu,” katanya saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
Pun jika nantinya sudah ada petunjuk dan arahan dari pusat, pihaknya akan segera menerapkannya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: