bontangpost.id – Pemkab Paser telah memberlakukan aturan penundaan insentif kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang enggan melaksanakan vaksinasi hingga akhir 2021 ini. Hal ini dituangkan langsung dalam instruksi Bupati Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam aturan yang terbit 10 Desember itu, meminta para PNS dan non-PNS di Pemkab Paser agar segera menyerahkan bukti vaksinasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Paser paling lambat 29 Desember 2021. Jika belum mengumpulkan, pembayaran insentifnya di bulan berikutnya akan ditunda untuk PNS. Sementara untuk non-PNS atau pegawai tidak tetap (PTT), vaksinasi ini menjadi syarat untuk perpanjangan kontrak. Terkecuali yang memang berhalangan medis.
Sebelumnya ada agenda akan memotong 25 persen tunjangan kinerja atau insentif PNS, sedangkan PTT akan tidak diperpanjang kontraknya per tahun.
“Namun, pak bupati tidak setuju itu (pemotongan insentif),” kata Asisten Administrasi Umum Sekkab Paser Murhariyanto belum lama ini.
Dia menyebut instruksi ini bertujuan agar pegawai yang masih enggan vaksinasi, segera mendaftarkan diri. Terkecuali yang memang berhalangan karena riwayat penyakit.
Sebelumnya Bupati Paser Fahmi Fadli memerintahkan setiap kecamatan wajib menyelesaikan 1.600 dosis vaksin sampai akhir Desember. Mengingat untuk mencapai cakupan 70 persen vaksin dosis pertama, Paser mesti memberikan vaksin Covid-19 ke 16 ribu jiwa.
“Pak camat segera membuat jadwal vaksinasi,” tegas Fahmi. (jib/far/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: