SANGATTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kutim akhirnya menuntut Ber alias Beng bin Ar (17) dengan pidana penjara 10 tahun. Karena, dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Vicky Suyud (29), Sabtu (10/6) lalu. Mendengar tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Kamis (6/7) kemarin, Ber pun hanya bisa tertuntuk.
Kepada wartawan Jaksa Herianto menerangkan, terdakwa Ber terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 182 ayat 1 hruf a KUHP, pasal 46 ayat 1 KUHAP.
“Dalam persidangan terbukti terdakwa Ber benar-benar berniat atau berencana untuk membunuh Vicky karena sakit hati, rencana pembunuhan itu direncanakan bersama saksi Jun,” terang Jaksa Herianto.
Untuk merencanakan aksi pembunuhan, Ber mengajak Vicky membeli komik di sebuah warung di Desa Senyiur setelah itu menuju KM 6. Saat terdakwa Ber dan 4 saksi serta korban minum komix, terjadi keributan antara Vicky dengan Jun.
“Korban Vicky pertama kali ditikam oleh Jun, sedangkan Terdakwa Ber menikam dari belakang sebanyak tiga kali dengan menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan sejak awal,” ungkap Herianto.
Terhadap tuntutan Jaksa Herianto selama 10 tahun, ditambah penyitaan sejumlah barang bukti serta mewajibkan Ber membayar biaya pekara. Ber yang mengaku sebagai buruh perkebunan kelapa sawit mengakui perbuatannya dan menyesali.
“Saya mengaku dan menyesal, saya mohon keringan hukuman. Saya tobat, saya tidak mau nakal lagi kasihan keluarga saya,” pinta Ber kepada Hakim Riduansyah yang menyidangkan pekaranya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post