SANGATTA – Pernyataan tegas dilontarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik menjadi pejabat eselon namun kemudian memilih mengajukan pengunduran diri. Bahwa Pemkab memastikan, tidak akan memberikan jabatan bagi pegawai yang mengajukan pengunduran diri. Sehingga, setelah resmi diproses, maka pegawai tersebut akan menempati posisi sebagai staf biasa.
“Kalau menolak SK (Surat Keputusan) bupati terkait penempatannya, dan mengajukan pengunduran diri, maka otomatis akan jadi staf biasa. Kemudian yang bersangkutan diwajibkan membuat surat pernyataan mengundurkan diri,” sebut Irawansyah.
Tak hanya sampai disitu, setelah resmi mengundurkan diri, pegawai tersebut juga dipastikan kedepannya akan sulit mendapat posisi jabatan atau promosi jabatan esselon lagi. Karena dianggap tidak loyal pada perintah pimpinan.
“Bupati memberikan jabatan bagi pegawai itu kan tujuannya sebagi bentuk promosi. Selain itu, kepercayaan kepada PNS tersebut untuk memegang amanah jabatan. Tapi kalau mengundurkan diri, sama saja artinya menolak perintah atasan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan mengakui ada puluhan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kutim yang mengajukan pengunduran diri. Penyebabnya pun macam-macam, mulai karena sakit, jauh dari keluarga, hingga alasan lainnya. Saat ini, berkas pengajuan pengunduran para pejabat eselon yang didominasi oleh eselon 4 tersebut tengah diproses. Rencananya dalam waktu dekat akan diajukan kepada Sekda dan Bupati Kutim untuk mendapatkan persetujuan atas pengunduran diri tersebut. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: