Beri Pengemis, Denda Rp 50 Juta

Foto Ernata/ Kabid Rehabilitasi DOK AWAS DIDENDA: Satpol PP Kutim menginterogasi beberapa pengemis.

SANGATTA – Dinas Sosial (Dissos) memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang doyan memanjakan pengemis dengan memberi uang. Ancaman tersebut berupa kurungan penjara selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta rupiah.
Dikatakan Kadissos Kutim Jamiatul Khair Daik didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Ernata Hadi Sujito, larangan tersebut termuat dalam Perda Daerah Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan.
Pada pasal 49 ayat b menyatakan, dilarang memberikan sejumlah uang dan atau barang kepada anak, orang atau kelompok yang mengemis, mengamen, pedagang asongan, penjual koran, gelandangan dan kegiatan sejenis lainnya di jalan umum.
Pada pasal 51 poin 1 juga menyatakan jika setiap orang atau pengguna jalan dilarang memberi uang dan atau barang kepada balita, anak, disabilitas, Lansia, yang mengemis, mengamen, berdagang asongan, penjual koran, gelandangan, atau mengatasnamakan lembaga sosial, panti asuhan, atau kegiatan sejenis lainnya di jalan umum.
“Jadi pemberi, penerima maupun yang memfasilitasi,  semua terkena ancaman. Baik kurungan 3 bulan maupun denda Rp50 juta. Jadi kami minta untuk memberi, meminta terlebih memfasilitasi,” pinta Ernata.
Pasal ini diterapkan lantaran dianggap jitu ketimbang metode razia. Karena dari pengalaman, para Gepeng dan semisalnya tak kunjung sadar. Meskipun setelah ditangkap diberikan peringatan keras dan surat pernyataan.
“Jadi kami akan mengutamakan imbauan nyata kepada masyarakat secara langsung. Yakni dengan pemasangan baleho di beberapa lokasi strategis. Yang baru dipasang itu di Jembatan Pinang. Tetapi razia tetap kami lakukan. Jadi tetap jalan secara bersamaan,” kata Ernata.
Mantan pegawai Diskes itu yakin metode tersebut akan ampuh.  Hanya membutuhkan waktu yang relatif singkat Gepeng akan hilang dengan sendirinya.
“Dengan analogi sederhana saja, jika warga Kutim tidak ada lagi yang memberi Gepeng, maka mereka enggak mau lagi ke Kutim. Jadi kami harap jangan lagi berfikir kasihan, tetapi ini merupakan aturan. Ada sanksi yang akan menjerat jika tetap melanggar. Mudahan saja masyarakat Kutim bisa bekerjasama,” harapnya. (dy)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor