SPANDUK dan baliho pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang tak sesuai desain di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim masih terpampang di sejumlah lokasi di Samarinda. Padahal, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim sudah kerap kali bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkannya.
Dari pantauan Metro Samarinda, APK paslon yang bukan dari KPU masih terpasang di beberapa titik. Di antaranya di Jalan APT Pranoto dan Jalan Ahmad Yani Loa Janan Ilir. Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Samarinda, Abdul Muin menyatakan pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban.
Malahan dari penertiban yang dilakukan tersebut, menimbulkan permasalahan dengan kuasa hukum salah satu paslon. Penertiban ini menurutnya merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan perintah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Terakhir pada Jumat (23/3) lalu, Panwaslu dan Satpol PP Samarinda melakukan operasi penertiban spanduk dan baliho yang tak sesuai dengan desain yang disetor ke KPU. Pihaknya membagi tim menjadi dua kelompok. Tak disangka hasilnya terdapat puluhan spanduk dan baliho paslon yang diamankan.
“Kami menemukan beberapa baliho besar di Samarinda Seberang. Baliho yang kami amankan ada dari tiga paslon. Sedangkan banner milik empat paslon hampir semuanya telah kami turunkan,” beber Muin.
Meski jauh lebih sedikit dari penertiban pertama pada Februari lalu, masih terpasangnya spanduk dan baliho ilegal tersebut menurut Muin menandakan kepatuhan tim paslon yang masih rendah. Walaupun APK hanya salah satu materi kampanye yang ada, namun seharusnya sesuai dengan aturan yaitu ditertibkan sebelum penetapan paslon.
“Kami akui ada keterlambatan penertiban. Karena kami sudah imbau pada tim paslon agar menertibkannya sendiri,” ucapnya.
Penetapan empat paslon sendiri telah dilakukan pada 15 Februari 2015. Kata dia, sebelum penetapan tersebut mestinya seluruh materi kampanye di luar KPU harus ditertibkan. Namun penertiban tak selamanya berjalan mulus karena Panwaslu Samarinda mesti terlebih dulu berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Jadi kami tidak boleh sembarang menertibkannya. Kami harus koordinasi dengan Satpol PP. Karena mereka perwakilan dari pemerintah kota. Panwaslu hanya mengawasi saja, bukan sebagai penertiban,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: