bontangpost.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir UMKM oleh pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal menemui babak baru. Pasalnya pemberkasan perkara atas nama tersangka IGS dan CHR sudah selesai dilakukan oleh jaksa penyidik Pidsus Kejari Bontang.
Kajari Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan proses itu rampung sejak 5 April lalu. Bahkan telah diperiksa kelengkapan formil dan materiil. “Alhamdulillah lengkap semua. Maka status berkas P-21 per tanggal 30 April,” kata Yudo.
Selanjutnya, perkara ini masuk dalam tahap penyerahan barang bukti dan tersangka. Dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Diprediksi tahapan ini akan dilakukan setelah Idulfitri.
“Saya berharap secepatnya bisa mulai disidangkan,” ucapnya.
Yudo pun menjelaskan untuk penanganan perkara lebih lanjut ke depan untuk menghubungi pejabat Kasi Pidsus yang baru yakni Ali Mustofa. Pasalnya, ia dalam waktu dekat akan berpindah tugas menjadi Kasi Intel Kejari Kutai Timur. Sementara, Selasa (4/5/2021) tersangka Suratman kembali menjalani proses persidangan. Dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Intinya terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan menerangkan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Dimana dari keterangan terdakwa ada disebutkan keterlibatan pihak-pihak lain dan hal tersebut relevan dengan keterangan saksi dan ahli sebelumnya yang telah dihadirkan di persidangan,” tutur dia.
Rencananya Suratman bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari ini, Kamis (6/5/2021) . Diberitakan sebelumnya, berdasarkan fakta persidangan, di awal pengajuan terdakwa sudah memiliki niat tidak baik. Terdakwa memanggil pengurus KJKS. Meliputi sekretaris dan bendahara untuk melengkapi prosedur itu. Yudo menyebut laporan memang dibuat oleh pengurus KJKS Halal. Akan tetapi tidak tepat penggunaannya.
Saat itu, KJKS Halal mengajukan pinjaman ke Lembaga Peminjaman Dana Bergulir (LPDB) pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing 19 dan 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar.
Disinggung mengenai potensi tersangka baru, itu bisa terjadi berdasarkan hasil pengembangan selama proses persidangan. Belasan nama masuk dalam radar yang ikut serta dalam perkara ini. Mulai dari pengurus KJKS Halal, pengurus LPDB, hingga salah satu mantan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bontang.
“Intinya ada pihak-pihak yang dapat diminta pertanggung jawaban pidananya terkait dengan perkara ini dan diluar pengurus inti KJKS Halal.” Pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post