• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Breaking News

Berkas Eks Kepala BPPN Segera Dilimpahkan

by M Zulfikar Akbar
29 Desember 2016, 08:03
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Mantan Kepala BPPN Diperiksa KPK. Syafruddin Temenggung. (IST)

Mantan Kepala BPPN Diperiksa KPK. Syafruddin Temenggung. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Tumenggung ke pengadilan. Syafrudin Tumenggung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan cessie (hak tagih) di BPPN kepada PT Victoria Securities International Corporate (VSIC).

”Tentunya kita akan mempercepat pelimpahan berkas perkara Kepala BPPN Syafrudin Tumenggung ke pengadilan,” kata Jampidsus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Rabu (28/12). Sedangkan tiga tersangka lain, kata Arminsyah, masih menunggu pertimbangan dari penyidik. Pasalnya, ketiga tersangka berinisial HT (mantan Analis Kredit BPPN), RR (Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia) dan ST (Komisaris PT VSI) masih boron dan diduga melarikan ke luar negeri. ”Kami tengah memburu ketiga tersangka lain, tapi hingga saat ini belum ditemukan,” terangnya. ?

Baca Juga:  Masa Penahanan Eks Dirut Pertamina Diperpanjang

Kendati demikian, Kejagung tengah mempertimbangkan agar ketiga tersangka buron tersebut dapat diadili meski masih berada di luar negeri. ”Kami masih pertimbangkan in absentia (pengadilan tanpa kehadiran tersangka/terdakwa) bagi ketiga tersangka tersebut,” ujarnya.

Adapun kasus ini bermula dari adanya dugaan peminjaman kredit oleh PT Adyaesta Ciptatama (AC) ke Bank BTN, untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 ha. Bank BTN, lalu mengucurkan kredit sekitar Rp469 miliar, dengan jaminan sertifikat tanah seluas 1.200 ha. Masalah muncul, ketika krisis moneter terjadi, BTN pun tak urung menjadi salah satu bank masuk program penyehatan BPPN.

Badan ini selanjutnya melelang kredit-kredit tertunggak termasuk aset PT AC berupa tanah 1.200 ha. ?Lelang digelar, PT First Capital ?sebagai pemenang dengan nilai Rp69 miliar, tapi First Capital belakangan, membatalkan pembelian dengan dalih dokumen tidak lengkap.

Baca Juga:  Masa Penahanan Eks Dirut Pertamina Diperpanjang

Kemudian, BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV), 8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp26 miliar. PT AC telah mencoba menawar pelunasan kepada Victoria dengan harga di atas penawaran BPPN, yakni Rp266 miliar. Tapi VSIC menaikkan harga secara tidak rasional sebesar Rp1,9 triliun. (ydh/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bppnkejagungsyafruddin temenggung
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Resmikan Kapal Listrik Apung

Next Post

Diduga Dibunuh Teman Kencan, Mayat Wanita Tanpa Identitas di Hotel Benua Mas

Related Posts

Masa Penahanan Eks Dirut Pertamina Diperpanjang
Breaking News

Masa Penahanan Eks Dirut Pertamina Diperpanjang

20 Oktober 2018, 06:10

Terpopuler

  • Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

    Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltim Target Menggratiskan UKT 33 Ribu Mahasiswa Baru Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 72 Honorer Disdamkartan Bontang Diberhentikan, 60 Persen Kekuatan Berkurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah di Bontang Tahan Ijazah Siswa karena Menunggak SPP, Wawali AH; Tidak Boleh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengapalan Ke-10.000, Badak LNG Kirim Kargo LNG Tujuan Filipina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.