Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 28 Juni 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Berkas Rampung, AGM Segera Diadili

Reporter: Redaksi
Rabu, 18 Mei 2022, 17:00 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Berkas Rampung, AGM Segera Diadili

AGM saat aktif sebagai Bupati PPU. Abdul Gafur Mas’ud dan empat orang lainnya, disangka berkomplot dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di PPU tahun 2021-2022. (DOK/KP)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara Ahmad Zuhdi, penyuap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM), bakal memasuki agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang dijadwalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 19 Mei mendatang. Sinyalemen perkara para penerima suap bakal menyusul digulirkan dalam waktu dekat menguat, selepas kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Januari 2022 itu, memasuki tahap dua atau pelimpahan berkas dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum.

Dikonfirmasi soal perkara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Samarinda Rahkmad Dwi Nanto menuturkan, belum ada berkas perkara seputar para penerima suap. Diketahui, selain AGM, para tersangka penerima suap Ahmad Zuhdi adalah mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, mantan Plt Sekkab PPU Muliadi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, dan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman.

“Belum ada. Koordinasi biasanya ada, tapi penerimaan berkas perkara sudah ada mekanismenya sendiri, lewat PTSP (pelayanan terpadu satu pintu),” ucapnya dikonfirmasi Kaltim Post, Minggu (15/5). Setiap perkara pidana, termasuk korupsi, terang dia, harus didaftarkan terlebih dahulu ke pelayanan terpadu tersebut. Yang didaftarkan adalah berkas acara pemeriksaan (BAP) terdakwa, surat dakwaan hingga barang bukti atau surat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Penyuap AGM Dituntut 2,6 Tahun Penjara

“Termasuk masa tahanan dan lokasi terdakwa ditahan. Untuk surat-surat berisi seputar barang atau alat bukti langsung diregister. Jika sudah didaftarkan baru dilaporkan ke ketua pengadilan,” katanya. Selepas informasi seputar perkara itu diterima, ketua pengadilan kemudian menunjuk siapa saja hakim yang bakal menyidangkan perkara itu hingga putusan. “Nanti, saya kabari jika sudah ada informasi seputar perkara itu,” sebut mantan ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Kaltara itu.

Sebelumnya, pada Kamis (12/5), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan pers perihal berkas perkara AGM cs. Dia mengungkapkan jika penyidik KPK telah melaksanakan penerimaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa penuntut umum, dinyatakan bahwa berkas perkara terpenuhi dan lengkap. Dengan demikian, tim jaksa penuntut umum turut melanjutkan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan proses penuntutan dari masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan. Terhitung 19 Mei hingga 7 Juni 2022.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Sebagai Tersangka

AGM dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. Sementara Muliadi ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. “Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali Fikri kepada Kaltim Post. Pria yang masih aktif sebagai jaksa itu mengatakan, kelima tersangka disangkakan dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di PPU tahun 2021-2022.

Adapun kasus yang menjerat AGM, mantan ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan dalam pusaran dugaan suap ini adalah proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar. Uang itu diduga dari proyek tahun jamak atau multiyears peningkatan Jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, serta pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. “Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” tutur Ali Fikri.

Baca Juga:  Sidang Penyuap Bupati Nonaktif PPU, Dana Korpri Ikut Disikat

Pria berkacamata itu masih belum bersedia menjabarkan secara rinci mengenai pelaksanaan penerimaan tahap II. Termasuk jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan dan dokumen yang sudah disita dalam tahapan penyidikan sebelumnya. “Nanti akan kami sampaikan, pas pelimpahan ke PN Tipikor,” pungkasnya. (riz/k15)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: AGMBupati PPUOT KPK
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan50Tweet31Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

Jumat, 24 Juni 2022, 15:00 WITA
Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Kamis, 23 Juni 2022, 19:00 WITA
Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Kamis, 23 Juni 2022, 10:57 WITA
Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Rabu, 22 Juni 2022, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pemkot Bontang Terima Opini WTP

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pemkot Bontang Terima Opini WTP

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rabu, 22 Juni 2022, 12:02 WITA
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Uji Coba Fuel Card di SPBU Bontang Molor

Uji Coba Fuel Card di SPBU Bontang Molor

Rabu, 22 Juni 2022, 20:00 WITA
Dukung Optimalisasi Pelayanan Penumpang, PKT Salurkan 25 Unit Troli ke Bandara APT Pranoto Samarinda

Dukung Optimalisasi Pelayanan Penumpang, PKT Salurkan 25 Unit Troli ke Bandara APT Pranoto Samarinda

Selasa, 28 Juni 2022, 10:30 WITA
Kronologis Penikaman di Berebas Tengah, Niat Menolong Malah Jadi Korban

Kronologis Penikaman di Berebas Tengah, Niat Menolong Malah Jadi Korban

Selasa, 28 Juni 2022, 09:49 WITA
Usung Smart Production, Tim Inovasi PKT Raih Penghargaan ICC-OSH 2022

Usung Smart Production, Tim Inovasi PKT Raih Penghargaan ICC-OSH 2022

Selasa, 28 Juni 2022, 08:08 WITA
Enam Bulan Gaji Ribuan PPPK Tak Dibayar, Bupati; Kami Kira Dibayar Pusat

Enam Bulan Gaji Ribuan PPPK Tak Dibayar, Bupati; Kami Kira Dibayar Pusat

Senin, 27 Juni 2022, 18:00 WITA
Harga Cabai Baru Turun Bulan Juli

Harga Cabai Baru Turun Bulan Juli

Senin, 27 Juni 2022, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.