Karena berencana kabur, tersangka RR alias Kimel harus merasakan timah panas di betis kanannya. Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Ferry Putra Samodra mengatakan, usai ketiganya diamankan di wilayah Tarakan, RR mengaku mengetahui informasi terkait DPO pencabulan cucu putri raja Berau. Atas pengakuannya itu, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bontang pun menghubungi Polres Berau untuk bergabung di Bulungan. “Setelah anggota Polres Berau sampai di Bulungan, kami diajak ke daerah Tanah Kuning yang jauh dari perkotaan,” jelas Ferry, Selasa (25/9) kemarin.
Ternyata lanjut dia, pengakuan tersangka RR hanyalah upaya untuk mengelabuhi petugas agar bisa melarikan diri. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Timah panas pun terpaksa ditembakkan ke kaki tersangka RR. “Setelah tembakan peringatan, tersangka tak juga berhenti berlari. Sehingga perlu kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RR diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan penikaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sementara itu, untuk tersangka WJ dan DM keduanya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman paling lama 7 tahun pidana penjara. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post