bontangpost.id – Tarif pemeriksaan swab PCR di Kota Taman masih mahal. Kendati pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan terkait ambang batas maksimal biaya pemeriksaan Covid-19. Tetapi sejumlah faskes di Bontang masih mematok harga di atas ketentuan yakni Rp 525 ribu.
RS Amalia misalnya misalnya menetapkan tarif swab PCR untuk pembayaran tunai seharga Rp 685 ribu. Sementara untuk non cash dipatok Rp 790 ribu. Besaran ini mengacu unggahan penyesuaian tarif baru di akun sosial media faskes tersebut. Tarif ini berlaku sejak 10 September lalu. Semula faskes ini mematok harga Rp 1,3 juta sebelum turunnya regulasi dari pemerintah pusat.
Berbeda di RS Islam Bontang Yabis biaya pemeriksaan lebih mahal lagi. Tiap pemeriksaan swab PCR dikenakan Rp 750 ribu. Nominal ini turun dibandingkan harga sebelumnya yakni Rp 1,2 juta. Perubahan tarif ini diunggah di akun faskes tersebut pada enam hari lalu.
Sementara tarif pemeriksaan swab PCR mandiri termurah yakni di RS Pupuk Kaltim. Pihak manajemen pun membagi dalam empat klasifikasi mengenai biaya tersebut. Jika hasil keluar H+1 maka tarif yang dipatok untuk pembayaran tunai Rp 525 ribu. Pembayaran non cash dengan durasi hasil sama dikenakan Rp 650 ribu.
Selain itu manajemen juga membuka pelayanan dengan hasil cepat. Tentunya dengan biaya berbeda. Pembayaran tunai dikenakan Rp 750 ribu sementara non cash yakni Rp 800 ribu. Hasil dari pemeriksaan ini dapat keluar di hari sama. Durasi pengambilan sampel yang masuk kategori same day service ini yaitu 07.00 hingga 10.00 Wita.
“Biasanya yang butuh cepat itu mereka yang mau melakukan perjalanan,” kata Direktur RS Pupuk Kaltim dr Dina Lailani.
Menanggapi ini, Kepala Diskes dr Bahauddin baru mengetahui besaran tarif yang ditetapkan oleh sejumlah faskes, beberapa hari lalu. Nantinya, ia akan melakukan koordinasi dengan faskes tersebut.
“Saya juga kaget baru dikasih tahu. Dalam waktu dekat akan koordinasi dengan direksi rumah sakit tersebut untuk menekan harga tersebut,” ungkap dr Bahauddin.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi II DPRD Bakhtiar Wakkang mengatakan sejak turunnya regulasi, tidak ada alasan daerah untuk tidak menyesuaikan. Apalagi presiden juga telah meminta penurunan tarif pemeriksaan tersebut. “Harus diikuti. Presiden adalah representasi negara,” kata wakil rakyat yang akrab disapa BW ini.
Bahkan, ia meminta warga untuk melaporkan ke dewan. Jika masih ada faskes yang mematok harga di atas ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkes yakni Rp 525 ribu. Terhitung sejak 19 Agustus lalu. “Bila ada warga yang mendapati tarifnya masih di atas itu lapor ke saya,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: