SAMARINDA – Participating interest 10 persen dalam pengelolaan Blok Mahakam diyakini akan menambah pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya sebagai pemilik saham, setiap tahun terdapat keuntungangan yang didapatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) selaku pihak terkait dalam investasi tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edy Kurniawan menyatakan, sebelum adanya PI 10 persen tersebut, pemerintah daerah hanya mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari eksploitasi minyak di blok yang terletak di Kukar itu.
“Jadi di sana nanti ada dua item yang didapatkan Kaltim, DBH dan PAD. PI itu kan nanti masuknya di PT MMP (Migas Mandiri Pratama, Red.). Sebenarnya panjang proses PAD itu. Tetapi tetap ada tambahan manfaat yang didapatkan Kaltim,” katanya, Rabu (19/9) lalu.
Dia menekankan, PT MMP sebagai kepanjangan tangan Pemprov Kaltim dalam pengelolaan PI di Blok Mahakam, dapat memberikan kontribusi yang besar untuk penambahan PAD. Pendapatan Kaltim juga bisa diterima dari pembagian dividen tahunan pemegang saham. Namun demikian, diperlukan kesepakatan awal antara PT Pertamina dan pemerintah daerah.
“Dalam pokok-pokok kesepakatan itu nanti, Kaltim harus mendapatkan dividen. Seberapa pun besarnya. Yang pasti akan ada memanfaat bagi daerah. Jangan sampai nanti justru tidak ada pembagian dividen untuk daerah,” imbuhnya.
Adapun investasi untuk pengelolaan PI tersebut, pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh biaya operasional akan ditanggung pemerintah pusat melalui PT Pertamina.
“Misalnya Rp 300 miliar yang harus disetor pemerintah daerah, itu Pertamina yang tangani. Nanti kalau sudah dapat keuntungan, biaya yang ditanggung itu akan dipotong, sisa dari pendapatan itu yang akan dibagikan ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Namun demikian, Edy belum dapat memastikan besaran keuntungan yang didapatkan Kaltim dari keikutsertaan di pengelolaan blok migas terbesar di Benua Etam tersebut. Sebab sejauh ini data kalkulasi pendapatan masih dikantongi PT MMP.
“Berdasarkan data kan mereka yang pegang. Kami akan minta penjelasan mereka terkait kalkulasinya. Mereka yang tahu pasti perhitungannya. Dalam waktu dekat akan kami panggil,” kata Edy.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan, PI 10 persen tersebut dibagi dua antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. Kaltim mendapatkan 66 persen dan 34 persen dipegang Kukar.
“Tetapi saya berharap, pada saat disepakati, pembagiannya 60 persen untuk Kaltim dan 40 persen untuk Kukar. Enggak perlu sampai cari menang paling banyak gitu. Karena sama saja untuk daerah,” imbuhnya.
Kata Edy, sejatinya pemerintah pusat memberikan PI 10 persen itu untuk provinsi. Karenanya, dalam aturannya, tidak disebutkan partisipasi untuk Kukar. Hanya saja, kebijakan tersebut diambil oleh Pemprov Kaltim.
“Kalau misalnya Kukar nanti masih menolak itu, tetap saja pengelolaan PI berjalan. Bisa saja enggak dikasih,” tuturnya.
Selain itu, pendapatan daerah juga bisa didapatkan dari bisnis sampingan di Blok Mahakam. Edy meminta pada PT MMP dan perusahaan daerah (perusda) lainnya agar bisnis lain dapat berkembang dalam pengelolaan blok minyak tersebut. Misalnya pengadaan air minum, makanan, transportasi, dan operasional kegiatan pengelolaan minyak itu.
“Di sana itu puluhan miliar yang bisa didapatkan selain PI 10 persen. Kami berharap bisnis ikutan itu juga yang harus kelola oleh perusda di Kaltim. Sehingga dapat menambah PAD Kaltim,” katanya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post