Bocah 10 Tahun Disiram Air Panas, Dijambak, Kepala Dibenturkan ke Tembok

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kanan) bersama Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penyiraman anak kandung di Mapolda NTB, Jumat (29/1). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

bontangpost.id – Seorang ibu berinisial DW asal Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menyiram anaknya dengan air panas. Peristiwa ini dilaporan nenek korban yang juga ibu kandung dari pelaku, kepada polisi.

“Berdasarkan laporan tersebut, DW kami periksa dan dari keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar yang bersangkutan telah menyiksa anaknya sendiri dan menyiramkan air panas,” kata Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (29/1/2021).

Anak kandung yang menjadi korban penyiraman ini berinisial RG. Dalam laporannya, anak laki-laki yang masih berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar itu juga disiksa dengan rambutnya dijambak dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Bahkan karena kesal akibat korban yang tidak mau membuatkan adiknya makanan, pelaku melempar korban dengan panci.

“Setelah dilempar dengan panci, korban ini disiram air panas dari dalam termos. Untuk bagian tubuh yang kena siram air panas itu pundaknya. Akibatnya kulit korban melepuh dan kemerahan,” ujarnya.

Terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku, polisi telah lakukan pemeriksaan. Pujawati menyatakan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. “Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.

Atas perbuatannya, kini DW yang telah menjalani penahanan sebagai tersangka di Mapolda NTB, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Ancaman hukuman itu sesuai dengan Psal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (antara/jpnn)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor