bontangpost.id – Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan salat Tarawih dan Idul Fitri secara berjemaah.
Namun, pemerintah memberikan aturan dalam pelaksanaan dua salat tersebut. “Mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idulfitri, yaitu salat Tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi ialah protokol harus dilaksanakan dengan ketat,” kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
Dia mengatakan jemaah boleh melaksanakan dua salat itu di luar rumah, tetapi harus terbatas pada komunitas. “Para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegas Muhadjir.
Di samping itu, dia juga mengimbau pelaksanaan dua salat berjemaah itu dibuat sesederhana mungkin. Diharapkan waktunya tidak terlalu panjang, mengingat saat ini masih kondisi darurat.
“Untuk salat Idul Fitri sama. Jadi diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah, tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas dan dilaksanakan lebih sederhana,” pungkas Muhadjir Effendy. (tan/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: