bontangpost.id – Pemkot Bontang hingga saat ini belum mengajukan penetapan standar upah minimum kota (UMK) kepada gubernur. Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Andi Kurnia mengatakan saat ini pihaknya menunggu data pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Kota Taman. Kurun waktu tiga tahun terakhir.
“Saat ini kami masih menunggu data itu dari Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Andi.
Alhasil nominal standar UMK belum tergambarkan. Mengingat data dari BPS itu merupakan persyaratan pengajuan penetapan tersebut. Ia pun bakal menunggu hingga awal pekan depan. Sejauh ini sepengetahuannya ada dua wilayah di Kaltim yang telah mengajukan yakni Samarinda dan Balikpapan.
Jika tidak ada data tersebut sesuai regulasi maka acuannya ialah UMK 2021. Penetapan itu dilakukan oleh Pemprov Kaltim begitu tidak ada permohonan dari kabupaten atau kota. Diketahui, UMK Bontang pada tahun ini sebesar Rp 3.182.706. Angka ini tidak bergerak dari 2020.
“Kami tunggu informasi dari BPS hingga Senin (22/11),” ucapnya.
Hingga saat ini, Dewan Pengupahan Bontang juga urung terbentuk. Akan tetapi ini tidak menjadi masalah. Lantaran kewenangan berada di tangan Disnaker. Kepala BPS Bontang Widiyantono, mengatakan sejatinya data pertumbuhan ekonomi telah diserahkan ke BPS Pusat. Data itu menjadi patokan pemerintah pusat dalam membahas upah minimum di tingkat nasional.
“Kami sudah serahkan ke pusat. Kemudian data itu diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membahas penetapan upah,” terangnya.
Ia pun enggan memberikan data itu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun awak media. Justru pihaknya meminta jika ada yang membutuhkan untuk mengajukan permohonan ke Kemenaker. Sebab data tersebut sudah menjadi hak milik dari kementerian.
“Kalau mau datanya, harus minta langsung ke Kemenaker. Tidak bisa disini,” urainya.
Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022, mengalami kenaikan dari Rp 2.981.378.72 tahun 2021 menjadi Rp 3.014.497.22, naik sebesar Rp 33 ribu lebih atau 1,11 persen. Namun perwakilan buruh belum menyepakati ini. Angka kenaikan pun bisa berubah menjadi 1,68 persen sesuai tuntutan perwakilan buruh. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post