bontangpost.id – Pemkot Bontang ternyata hingga kini belum mentapkan lahan khusus pemakaman khusus pasien Covid-19. TPU Bontang Lestari yang selama ini menjadi rujukan rupanya belum memiliki payung hukum.
Hal itu terungkap saat rapat kerja antara DPRD dan Sekreatris Kota Bontang Aji Erlynawati, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), Senin (19/10) siang.
Seperti diutarakan anggota Komisi I DPRD Bontang Rusli. Kata dia, legislator kerap mendapat aduan warga soal masalah ini. Sebisa mungkin dewan mengakomodasi aduan tersebut, dengan menyampaikannya kepada dinas terkait. Namun selama berbulan-bulan aduan dibiarkan mengambang. Tanpa ada kejelasan diberikan.
“Kami ini malu kalau lembaga kami disororot warga. Dikatakan gagal dalam menyampaikan aspirasi warga,” tegas Rusli disela-sela rapat.
Anggota Komisi II Nursalam menyayangkan lambatnya Pemkot Bontang dalam menyiapkan lahan khusus jenazah Covid-19. Dikatakan, tak ada yang ingin korban jiwa hadir dari pandemi ini. Namun pemerintah tidak boleh naif, dan menyiapkan langkah antisipatif bila kemungkinan buruk itu terjadi. Menyiapkan lahan khusus adalah penting dan mendesak. Lantaran penanganan jenazah pasien Covid-19 mulai dari rumah sakit hingga dimakamkan wajib steril.
“Angka pengidap Covid-19 naik terus. Kita tidak mau ada yang meninggal. Tapi kalau ada, mereka mau dimakamkan di mana? di TPU? Mau di demo warga?” tegas Nursalam.
Ditambahkan, Nursalam mengaku pernah melayangkan surat aduan ke Pemkot Bontang. Walau bentuknya surat elektronik. Tapi surat itu tak mendapat jawaban. “Sekelas dewan saja tidak di dengar. Apalagi rakyat biasa,” tegasnya.
Medio April 2020 lalu, Wali Kota Bontang nonaktif Neni Moerniaeni disebut menginstruksikan agar lahan pemakaman di Bontang Lestari dijadikan lahan khusus untuk jenazah pasien Covid-19. Tepatnya di dekat lahan Taman Makam Pahlawan (TMP). Namun ternyata, instruksi itu hanya dilakukan secara lisan. Sementara DPKPP tidak menuangkannya dalam aturan tertulis. Yang dasar hukumnya jelas. Inilah yang kemudian menjadi polemik. Lahan pemakaman jenazah Covid-19 jadi simpang siur, dan multitsfair karena payung hukum tidak jelas.
Dijelaskan Aji, penunjukkan TPU Bontang Lestari mengingat pertimbangan lokasi tersebut jauh dari permukiman warga, kontur tanah rata, dan lahannya cukup luas. Luas lahan disediakan sekitar 4 hektar. 2 hektar untuk pemakaman umum, 2 hektar sisanya untuk jenazah pasien Covid-19.
Menurut Nursalam, mestinya pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak berdampingan dengan TPU. Harus disendirikan. Untuk menghindari penolakan warga. “Jangan dibagi dua. Cari lahan khusus,” tegasnya.
Legislator mewanti agar pemkot mencari lahan khusus dalam sepekan ini. Lahan setidaknya harus jauh dari permukiman warga, dan kontur tanah rata. Guna memudahkan akses kendaraan memasuki areal pemakaman.
Diketahui, hingga kemarin (18/10), jumlah pasien positif di Bontang mencapai 859 orang. Dengan 238 di antaranya merupakan pasien aktif. Dan sudah 19 orang meninggal dunia.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post