bontangpost.id – Perusahaan yang menjalankan usaha di Kaltim diwajibkan membangun rumah layak huni (RLH) dan mengembangkan pangan untuk penghijauan sebagai program prioritas. Biaya pembangunan RLH bersumber dari dana CSR perusahaan.
Keputusan itu termaktub dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2021. Dalam Pasal 1 ayat 4 mereka yang wajib menjalankan kewajiban itu adalah perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik daerah (BUMD), koperasi, dan perusahaan asing yang menjalankan usaha di Kaltim.
Menyikapi hal itu, Pemkot Bontang melibatkan 35 CSR perusahaan se-Kota Bontang dalam sosialisasi Pergub dengan tujuan membangun sebuah komitmen untuk mewujudkan program Gubernur Kaltim.
“Hari ini sosialisasi dari Pemprov dulu. Setelah itu akan kami jadwalkan kembali untuk menyelaraskan komitmen mereka,” ucap Sekretaris Kota Bontang Aji Erlynawati saat menghadiri sosialisasi di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (22/6/2022).
Dikatakan Iin, sapaan akrabnya, dari 1.645 unit RLH yang diajukan, Bontang mendapat jatah 50 unit. Jumlah tersebut merupakan kuota yang diberikan Pemprov Kaltim usai adanya verifikasi pada 2021 lalu.
Namun, saat dilakukan verifikasi ulang tahun ini, sudah mengalami banyak perubahan data. Misalnya adanya rumah yang berpindah tangan ataupun rumah di bangun ulang. Artinya jumlah kuota berkurang dari 50 unit yang ditentukan sebelumnya.
“Program ini bukan sulam tambal. Artinya kami benar-benar membangun RLH dari awal. Target Pemprov ditiap daerah membangun 50 unit RLH. Semoga tercapai,” sambungnya.
Kata dia, dari puluhan perusahaan di Bontang baru PT Pupuk Kaltim yang telah menyatakan sikap untuk berkomitmen dengan memberikan 15 unit rumah melalui program CSR-nya.
“Kami berharap 35 perusahaan di Bontang lainnya dapat segera menyatakan komitmennya untuk program tersebut,” imbuhnya.
Adapun, realisasi program RLH tersebut terfokus di wilayah daratan. Pemprov Kaltim memetakan wilayah yang akan menerima manfaat program tersebut yakni Kelurahan Bontang Lestari dan Kelurahan Guntung. Nantinya, setiap unit rumah mendapat jatah renovasi sebesar Rp 115 juta.
“Kami sih berharapnya 15 kelurahan bisa merasakan manfaat program tersebut selama memenuhi kriteri. Tapi, dua kelurahan itu bersifat sementara. Artinya tim verifikasi akan melakukan survei lagi di lokasi lainnya,” aku Iin.
Kendati demikian, target 50 unit RLH yang ditetapkan pemprov itu menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan apakah mampu menyerap target provinsi tersebut atau tidak. Pun, pengerjaan program ini bekerja sama dengan Kodam VI/Mulawarman.
“Enggak ada target kapan harus selesai. Kami sih berharapnya, paling tidak satu perusahaan bisa menyumbangkan satu unit RLH,” tandasnya. (adv kominfo)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: