BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang dan legislator saat ini sedang membahas terkait Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun.
Anggota Komisi C DPRD Bontang Sem Nalpa Mario Guling mengatakan tujuan dari adanya regulasi itu terkait upaya strategis dalam mendukung pembangunan kota dan peningkatan kualitas hunian.
Pada poin dalam draf raperda tidak hanya menekankan tentang pembangunan infrastruktur. Melainkan adanya paying hukum yang mengatur bagi eksekutif maupun masyarakat. Utamanya penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
“Itu akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam merancang arah pembangunan kota ke depan. Khususnya di sektor perumahan vertikal secara jangka panjang,” kata Sem Nalpa.
Beberapa poin yang masuk usulan raperda itu mencakup pembangunan permukiman berdaya tampung tinggi dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh.
Selain itu dukungan terhadap arah tata ruang vertikal perkotaan serta efisiensi pemanfaatan lahan di wilayah perkantoran.
Politikus Gerindra itu menjelaskan desain rumah susun itu menjadi solusi untuk keterbatasan lahan dan kebutuhan akan hunian layak.
Selain menata estetika kota, rumah susun juga menawarkan efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Pemanfaatan lahan di kota harus lebih optimal. Rumah susun bukan hanya menjawab soal estetika, tapi juga solusi hunian efisien dan terjangkau,” ucapnya.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun dirancang untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan, kepemilikan, serta pengelolaan rumah susun.
Selain itu, regulasi tersebut juga mendorong keterlibatan tenaga kerja lokal melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi berbasis regulasi daerah.
Sem Nalpa menegaskan urgensi pembentukan raperda itu tidak sekadar normatif, tetapi juga fungsional dalam menguatkan kewenangan Pemkot Bontang agar lebih terarah dalam pembangunan sektor perumahan dan permukiman.
“Semoga raperda ini bisa menjawab dua hal penting sekaligus kepastian regulasi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Bontang,” pungkasnya. (rd/kpg)







