BONTANG- Seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang berkumpul di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Wali Kota Bontang, Selasa (13/3) untuk mendapat pengarahan Wali Kota Bontang terkait ditunjuknya Kota Taman sebagai Lokasi Penilaian Kepatuhan Tahun 2018 oleh OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Kaltim.
Seluruh perangkat daerah/UPTD/unit pelayanan diminta untuk melengkapi Komponen Indikator Penilaian Standar Pelayanan Publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 yang akan dilaksanakan pada akhir April atau awal bulan Mei 2018 mendatang. Mewakili Wali Kota Bontang, Inspektur Kota Bontang, Hari Bambang Riyadi memimpin pengarahan ini didampingi Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Ajizah.
“Untuk memperoleh gambaran tentang kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, kementerian PAN-RB Bidang Pelayanan Publik akan melaksanakan penilaian kinerja unit penyelenggaraan pelayanan publik pada 3 perangkat daerah di Kota Bontang, yaitu Dinas Kependudukan dan Capil, RSUD dan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP,” sebut Bambang.
Karena itu, ia pun mengimbau ketiga perangkat daerah tersebut untuk mempersiapkan dan melengkapi sarana dan prasarana pelayanan dan memperbaiki kinerja pelayanan serta memberikan jawaban pada Form Isian Lembar Penilaian Kerja Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik (UPP) F-01.
Adapun sarana dan prasarana yang ada memenuhi prinsip standar pelayanan, yaitu sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan. Meski begitu, Bambang tetap mengingatkan perangkat daerah lain yang tak ditunjuk untuk terus melakukan perbaikan kinerja demi kepuasan masyarakat terhadap pemerintah yang semakin baik.
Bambang pun melanjutkan, penting bagi perangkat daerah untuk lebih inovatif guna percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Demi terlaksananya kebijakan pemerintah, setiap pemerintah daerah wajib menciptakan minimal 1 inovasi setiap tahun. Hal ini bertujuan untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka mencapai pelayanan publik kelas dunia. Kepercayaan publik terhadap pemerintah nantinya akan meningkat, sehingga kebijakan dapat terwujud. Jika inovasi tidak dibuat, pimpinan daerah akan mendapat teguran dari pemerintah pusat, ” jelas Bambang.
Ia berharap, agar inovasi perangkat daerah asal Kota Bontang dapat diikutkan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2018 ini. Bukan tanpa sebab, pemerintah pusat akan memberikan apresiasi dan pengharagaan berupa insentif bagi pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik yang inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi Pelayanan Publik.
Pada kesempatan ini pula, Bambang juga meminta perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti Surat Kementerian PAN-RB untuk membuat Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) Tahun 2018 dan tim pengelola pengaduan sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2018. (hms8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: