bontangpost.id – See the ability, not diability. Terjemahan bebas: lihat kemampuannya, bukan ketidakmampuannya. Kutipan ini disebutkan Penata Madya Pelayanan BPJAMSOSTEK Bontang, Susilawaty Sihombing untuk menegaskan, bila tenaga kerja yang mengalami cacat anatomi akibat kecelakaan kerja masih mampu berkarya, berdaya, dan berkontribusi bagi perusahaan tempatnya mengabdi.
Barang tentu, tak seorang pun ingin kecelakaan kerja terjadi. Terlebih bila kecelakaan itu sampai mengakibatkan kerusakan di beberapa titik organ tubuh atau cacat anatomi seseorang. Perusahaan dan pekerja sebisa mungkin menghindari kemungkinan fatal tersebut.
Perlu diingat, namanya kecelakaan, tak seorang pun mampu menerka tibanya. Ia berada di garis abu-abu. Yang kemudian ditempuh untuk menghadapi ketidakpastian ini ialah bersiap untuk segala kemungkinan. Termasuk kemungkinan buruk: kecelakaan kerja. Dengan bersiap atas kemungkinan buruk, dapat mengurangi dampak destruktif yang dihasilkan.
Demikian sejumlah poin paparan Susilawaty Sihombing. Kala pihaknya menggelar sosialisasi implementasi JKK-Return to Work (RTW) via daring. Sosialisasi ini diikuti perusahaan dan rumah sakit yang beroperasi di sekitar Bontang dan Kutai Timur, Kamis (16/7/2020) pagi.
Nah, untuk mengurangi dampak negatif itu, BPJAMSOSTEK menawarkan satu program kepada pekerja, disebut Return to Work (RTW) atau Kembali Kerja. Bagian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). RTW adalah rangkaian tata laksana kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Dengan melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja.
Sebelum adanya RTW, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hanya menerima kompensasi. Dan biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta. Setelahnya, tidak ada kejelasan bagaimana nasib pekerja.
Dengan adanya RTW, pekerja yang tertimpa kecelakaan bakal menerima kompensasi. Ditanggung biaya pengobatannya hingga tuntas. Dan hebatnya, bagi pekerja yang mengalami cacat anatomi, bisa kembali berdaya. Hematnya, kekurangan fisik tak membuat mereka hilang pekerjaan. Hilang asa. Hilang kemampuan. Justru, BPJAMSOSTEK bakal membantu pekerja tersebut memperbaiki fungsi aktivitas sehari-hari. Mendorong mereka dapat kembali ke lingkungan kerja dan masyarakat kendati ada kekurangan di fisik mereka.
Program unggulan ini sangat bermanfaat. Bukan saja bagi pekerja, pun untuk perusahaan bahkan negara. Bagi pekerja misalnya. Kemandirian dan semangat mereka tumbuh kembali. Tidak patah hanya karena dinyatakan cacat. Sebab, walau memiliki kekurangan, mereka masih bisa bekerja, produktif, dan berpenghasilan. Masa depan mereka masih jelas. Tidak seperti dibayangkan sebelumnya.
Keuntungan untuk perusahaan. Loyalitas dan produktivitas pekerja meningkat. Karena pekerja merasa dihargai. Pun hemat ongkos. Sebab perusahaan tidak perlu menganggarkan perawatan dan pelatihan bagi pekerja yang difabel. Sebab semua sudah di-cover BPJAMSOSTEK, selama pekerjanya memang sudah terdaftar program RTW. Sementara untuk negara. Mengurangi angka pengangguran, dan kemiskinan. Sebab kendati kurang secara fisik, tapi pekerja masih produktif.
Semangat yang diusung BPJAMSOSTEK untuk memberdayakan tenaga kerja yang mengalami cacat terdiri atas tiga landasan hukum. Yakni Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2015 tentang JKK dan Jaminan Kematian (JKM).
Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, nantinya BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya perawatan sampai benar-benar pulih. Apabila buruknya, dari sana pekerja pulih namun mengalami cacat, katakanlah kaki harus diamputasi. Kembali BPJAMSOSTEK membantu pekerja memperoleh alat bantu, misalnya kaki palsu. Lantas membawanya untuk mengikuti program rehabilitasi mental dan fisik.
Setelah rehabilitasi rampung, selanjutnya ialah mengikuti program latihan kerja. Inipun sepenuhnya ditanggung BPJAMSOSTEK. Program latihan kerja menyesuaikan divisi atau tugas baru yang akan diemban pekerja, sesuai dengan kondisi fisiknya saat ini. Misalnya sebelum kecelakaan ia bertugas sebagai sopir, maka sesuai komitmen antara perusahaan dan BPJAMSOSTEK, pekerja nantinya akan ditempatkan di bagian pembungkusan produk. Maka tugas inilah yang akan menjadi menu pelatihan kerja.
Kata Susilawaty, program RTW ini akan berjalan dengan baik selama perusahaan berkomitmen memperkerjakan lagi pegawainya. Dan sebenarnya perusahaan tidak dirugikan. Karena mulai biaya pengobatan, hingga program latihan kerja semua ditanggung BPJAMSOSTEK. Perusahaan hanya mencarikan posisi baru yang cocok bagi pekerjanya yang baru saja mengalami cacat anatomi.
Adapun kalau-kalau ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Untuk menerima manfaat ini, perusahaan mesti melaporkan kepada BPJAMSOSTEK bila ada pekerjanya yang baru mengalami kecekalaan kerja. Harus dibarengi dengan menunjukkan kartu BPJAMSOSTEK, cek eligibilitas dengan aplikasi Rumah Sakit/Klinik Trauma Center (RSTC).
Kepada BPJAMSOSTEK, perusahaan diminta melengkapi formulir laporan kecelakaan kerja tahap 1, kartu BPJAMSOSTEK, dan KTP tenaga kerja. Kronologis kejadian dengan dua saksi dan KTP masing-masing saksi, serta absensi di bulan kejadian untuk memperoleh surat jaminan. Setelah diverifikasi BPJAMSOSTEK dan eligibilitas, maka jaminan akan diterbitkan untuk kemudian diserahkan ke rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK.
Berdasarkan data pada Juni 2016, ada 3.214 fasilitas kesehatan trauma center atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yg bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK, baik itu klinik maupun rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan rincian 1.743 trauma center online, 46 balai latihan kerja, 242 kasus dilayani Return To Work (RTW), dan 168 peserta RTW yang sudah kembali bekerja. Angka tersebut tentunya semakin bertambah lagi hingga saat ini. Hal tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen yang tinggi dari BPJAMSOSTEK dalam memberi perlindungan kepada pesertanya. (advertorial)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post