SANGATTA- Potensi sarang walet di Kutim terbilang besar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim mencatat, sedikitnya terdapat 600 sarang walet yang tersebar di Kutim. Bahkan, dipastikan lebih dari data tersebut.
Jika saja satu sarang walet memberikan setoran sebesar satu juta pertahun, maka 600 sarang dapat mengumpulkan 600 juta pertahun.
Namun faktanya, mimpi tersebut belum terjawab. Hasil dari sarang walet di Kutim terbilang minim. Masih jauh dari harapan. Tahun lalu, pihaknya hanya berhasil mengumpulkan tak lebih Rp 60 juta. Kemungkinan sedikit mengalami kenaikan pada tahun ini. Pasalnya, hingga Mei 2018, pihaknya sudah berhasil mengumpulkan Rp 30 juta.
Meskipun begitu, nilai tersebut masih jauh dari target. Berdasarkan hal itu, BPK ikut memantau pendapatan dari sarang walet tersebut. BPK meminta, PAD sarang walet dipelototi. Karena, PAD nya terbilang besar.
“BPK minta PAD sarang walet dikembangkan,” kata Kepala Bapenda, Musyaffa.
Berdasarkan masukkan tersebut, maka pihaknya harus berpikir keras. Salah satu usahanya ialah menyebar petugas di setiap desa untuk memungut hasil dari sarang walet tersebut.
“Masing-masing desa ada pemungutan retribusi sarang walet,” katanya.
Bahkan kata dia, perlu ketegasan saat memungut retribusi tersebut. Ketegasan dilakukan agar pengusaha taat akan aturan. Pasalnya, banyak yang enggan membayar retribusi hasil dari sarang walet.
Alasannya terbilang klasik. Mulai dari belum menghasilkan, hingga pemilik sarang tak berada di tempat. Hal inilah yang menjadi kendala tersendiri bagi Bapenda Kutim.
Tak ingin hilang begitu saja, pihaknya langsung membuat terobosan baru untuk mendongkrak potensi PAD. Salah satunya ialah sikap tegas kepada pemilik usaha.
“Jadi ke depan, kalau tak mau bayar, akan kami segel sarang burungnya,” katanya.
Pihaknya tidak sendiri. Akan tetapi menggandeng instansi terkait. Diantaranya, Satpol PP, PU, bidang pembangunan, ekonomi, pertanian, dan lainnya.
“Jadi harus bersinergi. Semua wajib terlibat. Sehingga hasil yang didapat bisa maksimal. Bahkan jika perlu gandeng polisi,” katanya.
Untuk pemantauan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat lanjutan. Hal ini dimaksud untuk pemantapan penegasan penarikan sarang walet.
Tidak hanya itu, pihaknya juga membutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
“Jadi kalau ada pelanggaran contoh enggan bayar pajak, bisa ditangani PPNS. Sekarang sudah kami ajukan ke Satpol,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post