bontangpost.id – Status BPR Bontang Sejahtera yang telah dinyatakan terlepas dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi ini tentu menjadi kabar menggembirakan. Pasalnya sejak beberapa tahun lalu justru terbelit dengan permasalahan modal inti. Namun demikian dari kejadian ini ada indikasi untuk BPR Bontang Sejahtera lepas dari induk perusahaannya yakni Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan sesuai ketentuan OJK, BPR Bontang Sejahtera memang harus melaksanakan proses itu. Diharapkan dengan pemisahan ini membuat gerak direksi lebih leluasa. Utamanya dalam menambah modal dan mengembangkan produk yang dimiliki. Serta memberikan manfaat bagi perekonomian, khususnya UMKM di Bontang.
“Tahun ini sudah koordinasi dengan bapelitbang. Naskah akademik sudah dilakukan tahun ini juga,” kata Basri.
Setelah naskah akademik rampung baru didaftarkan di program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Kemudian dibahas bersama legislator dan ditargetkan Perda bisa rampung tahun depan. “Kalau kami inginnya cepat saja,” ucapnya.
Namun alur pengesahan perda memang begitu panjang. Pertama diajukan ke Biro Ekonomi Pemprov Kaltim. Kemudian diserahkan ke Biro Hukum pemprov. Hasil itu kemudian dibahas dengan DPRD Bontang. Selanjutnya masuk harmonisasi ke Pemprov dan Kemenkumham. Rencana pemisahan dari Perumda AUJ ini memang sudah digaungkan sejak 2019 silam.
Sebelumnya diberitakan, PT BPR Bontang Sejahtera telah dinyatakan sehat oleh OJK. Setelah mendapatkan suntikan penyertaan modal dari Bank Kaltimtara senilai Rp 4 miliar. Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan itu merupakan perjuangan bersama.
“BPR dari awal tidak sesuai peruntukkannya. Yang menentukan OJK dan Bank Indonesia,” tutur dia.
Pada peraturan pemerintah juga diatur bahwa suntikkan modal dari pihak lain tidak boleh melebihi pemilik saham. Sebenarnya Bank Kaltimtara mau memberikan modal Rp 5 Miliar tetapi menabrak regulasi. Sehingga turun angkanya menjadi Rp 4 miliar.
“Ini diberikan dalam dua tahap. Bulan ini Rp 2 miliar dan di Maret nanti nominal sama,” sebutnya.
Sejatinya nasib BPR Bontang Sejahtera ditentukan di akhir tahun lalu. Sebab jika tidak ada penyertaan modal yang masuk maka langkah yang diberikan ialah likuidasi. “Akhirnya pengawasan dari OJK dicabut,” terangnya.
Ia berharap dengan status BPR ini menjadi andalan warga Bontang untuk melakukan penyimpanan dan peminjaman uang. Termasuk di lingkup ASN Bontang. Terkait penambahan kursi komisaris nantinya diambil dari BPR Kaltimtara. Infonya sebelumnya menjabat manajer legal.
“Dengan ini maka posisi komisaris tambah satu. Sebelumnya hanya ada satu. Karena didreksi di BPR juga ada dua,” pungkasnya. (ak)







