bontangpost.id – AS, pelaku penganiayaan ringan dengan memukul petugas keamanan di Sekretariat Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kamis (4/6/2020) lalu harus menerima kenyataan pahit. Bantuan sosial tunai (BST) atas anggota keluarganya dari pemerintah pusat ditangguhkan.
Kasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Jamaluddin mengatakan telah bersurat pihak terkait sehubungan itu.
“Benar dia tidak lagi disalurkan sebagai penerima BST,” kata Jamaluddin.
Menurutnya penangguhan itu beralasan, sebab orangtua pelaku menerima BST dari pemerintah pusat. Tepatnya pada tahap pertama penyaluran lalu. Di samping itu, status pelaku saat ini masih menjalani proses hukum.
Pelaku pun diketahui sempat datang di lokasi penyaluran bantuan Jumat (12/6/2020). Hal ini diketahui Jamaluddin sebab pihak lokasi pendistribusian bantuan menghubunginya. Alhasil bantuan pun tidak diterima oleh pelaku.
“Jadi petugas di sana mengarahkan pelaku untuk ke Sekretariat BLT terlebih dahulu. Kami tunggu tadi (kemarin, Red.) tidak datang juga,” ucapnya.
Saat ini, Dissos-PM Bontang masih menunggu hasil proses penyelidikan dari kepolisian. Korban bernama Faisal pun telah dimintai keterangan pihak berwenang pada hari kejadian. Bahkan proses visum telah dijalaninya. Informasi pengantaran visum nantinya dilakukan oleh pihak rumah sakit ke Mapolres Bontang.
“Kami akan menanyakan lagi apakah ini sudah atau belum,” terang dia.
Adapun untuk total penerima BST sebanyak 2.363 keluarga penerima manfaat (KPM). Rinciannya, 403 KPM di kecamatan Bontang Barat, 920 KPM di Bontang Utara, dan 1.040 KPM di Bontang Selatan. Tiap KPM menerima Rp 600 ribu selama 3 bulan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat mengatakan progres laporan masih menunggu hasil visum. Ia membenarkan telah mendapatkan keterangan korban saat kejadian itu.
“Ditunggu saja. Kalau visum sudah keluar kami akan sampaikan,” kata AKP Makhfud.
Dia menyebut pelanggaran yang dilakukan pelaku berinisial AS masuk kategori penganiayaan ringan. Tertuang dalam pasal 352 KUHP. Sanksi pelanggarannya berupa kurungan 3,5 bulan.
“Penganiayaan yang tidak menyebabkan korban sakit dirawat, luka, atau tidak bisa melakukan aktivitas,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh warga yang berdomisili di Kelurahan Berbas Pantai itu diduga lantaran pelaku tak terima dirinya tak terdaftar sebagai penerima bantuan di BLT jilid kedua. (*/ak/rdh/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post