Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 29 Juni 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Bulan Depan Nasib Dody Diketahui

Reporter: M Zulfikar Akbar
Senin, 16 Oktober 2017, 12:10 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Berkeliaran Bebas, Dody Rondonuwu Tinggal di Rumah Petinggi Partai, Dikawal Sembilan Pengawal 

Dody Rondonuwu. (prokal.co)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Batas Waktu 250 Hari Kasasi Mulai Habis

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memiliki waktu selama 250 hari atau sekitar 8 bulan untuk memutus permohonan kasasi yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Dody Rondonuwu. Batas waktu tersebut dihitung sejak berkas diterima panitera MA, bukan diterima Pengadilan Negeri dari pemohon (Dody atau pengacaranya).

”Harus selesai (diputus) dalam waktu 250 hari,” ucap Juru Bicara MA Suhadi. Dia menuturkan, percepatan dilakukan terhadap semua jenis perkara dan di semua tingkat peradilan. Baik kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Namun diakui, panitera akan mengutamakan perkara yang terdakwanya ditahan sebab hal ini sangat terkait soal masa penahanan.

”Kita prioritaskan yang terdakwanya ditahan. Sebab kalau tak cepat diputus akan bebas demi hukum,” ungkapnya. Meski begitu, lanjut Suhadi, bukan berarti permohonan kasasi oleh terdakwa yang tak ditahan seperti Dody prosesnya akan lambat. ”Sama saja jangka waktu penyelesaian perkaranya, bedanya cuma karena alasan masa penahanan,” tegasnya.

Berdasar informasi perkara yang ada di MA, Jumat (13/10), berkas kasasi Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim tersebut diterima panitera MA pada 7 Maret 20017. Berkas yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Bontang tersebut, kini tengah disidangkan oleh hakim Syamsul Rakan Chaniago (ketua), MS Lumme, dan Salman Luthan (anggota). Dody mengajukan kasasi pada Februari 2017, setelah dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kaltim, atau lebih berat 10 bulan dari putusan 14 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

Baca Juga:  Akhir Bulan DPRD Kaltim Sidak Bontang 

Dody dihukum karena terbukti melakukan korupsi kala menjadi anggota DPRD Bontang periode 2000-2004. Dalam putusannya, hakim menyebut, pria kelahiran Jakarta, 2 Februari 1963 itu terbukti telah menyalahgunakan dana sewa rumah, tumpang tindih anggaran perjalanan dinas, peningkatan SDM dan premi asuransi jiwa yang dianggarkan melalui APBD Bontang tahun 2001, 2003, dan 2004.

Jika melihat masuknya perkara ke MA dibandingkan proses penanganan perkara yang selama 250 hari, kemungkinan besar perkara Dody akan diputus pada pertengahan November. Sesuai aturan, lanjut Suhadi, petikan putusan nantinya dikirim ke pengadilan pengaju (PN Bontang) untuk kemudian diberitahukan pada Dody. Kasus Dody jadi sorotan karena terkait dengan kinerja pimpinan DPRD Kaltim. Fraksi PDIP yang dikabarkan mengantongi sembilan nama kader pengganti enggan mengganti Dody dengan alasan menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah, Red).

”Kami tunggu kasusnya selesai dulu di MA,” ucap Veridiana Huraq Wang, ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim. Sementara Ketua DPRD Kaltim M Syahrun menyebut sudah melakukan proses penonaktifan Dody sebagai anggota maupun wakil ketua DPRD Kaltim. Namun soal siapa pengganti Dody, menurut Syahrun tergantung PDIP sebagai partai pengusung. Tapi diakui, tak adanya Dody sebagai koordinator di bidang ekonomi sedikit banyak mengganggu kinerja dewan. (pra/riz/k18/kpg/zul)

Baca Juga:  Perda Jangan Sebatas Regulasi

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: dody rondonuwudprd kaltimkasasi
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan11Tweet7Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

Jumat, 24 Juni 2022, 15:00 WITA
Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Kamis, 23 Juni 2022, 19:00 WITA
Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Kamis, 23 Juni 2022, 10:57 WITA
Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Rabu, 22 Juni 2022, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Termakan Broadcast Konyol

Termakan Broadcast Konyol

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rabu, 22 Juni 2022, 12:02 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani 1

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, Istri dan Anak Dituntut Lima Tahun

Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, Istri dan Anak Dituntut Lima Tahun

Rabu, 29 Juni 2022, 12:00 WITA
Begini Skema Bantuan Seragam Gratis untuk Sekolah Negeri

Begini Skema Bantuan Seragam Gratis untuk Sekolah Negeri

Rabu, 29 Juni 2022, 11:00 WITA
Dukung Pengembangan UMK Bontang, PKT Fasilitasi Sarana Khatulistiwa Expo 2022

Dukung Pengembangan UMK Bontang, PKT Fasilitasi Sarana Khatulistiwa Expo 2022

Rabu, 29 Juni 2022, 10:00 WITA
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu

Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu

Rabu, 29 Juni 2022, 09:20 WITA
Berkunjung ke Bontang, Stafsus Presiden Apresiasi Kontribusi PKT Jaga Ketahanan Pangan dan Keragaman Budaya Indonesia

Berkunjung ke Bontang, Stafsus Presiden Apresiasi Kontribusi PKT Jaga Ketahanan Pangan dan Keragaman Budaya Indonesia

Rabu, 29 Juni 2022, 08:02 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.