bontangpost.id – Pasangan bukan suami istri ditemukan berduaan di dalam kamar hotel di wilayah Bontang Barat, Sabtu (16/3/2024) malam.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang Arianto mengatakan, mereka merupakan warga Bontang.
“Tetapi berdomisili di Teluk Pandan dan sekitar simpang tiga Sangatta,” katanya saat dikonfirmasi.
Diungkapkan dia, pasangan tersebut membenarkan bila mereka bukan suami istri. Mereka pun berdalih hanya transit di penginapan tersebut.
“Dan tidak kami temukan adanya miras atau sejenisnya,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mendapati sejoli di hotel wilayah Bontang Selatan. Mereka mengaku telah menikah siri, namun tak dapat menunjukkan bukti berupa surat nikah saat dimintai petugas.
“Akhirnya kami beri surat peringatan,” ujar dia.
Ia menegaskan, surat teguran secara resmi juga bakal dilayangkan kepada pemilik hotel atau penginapan.
Hal itu lantaran pemilik dianggap lalai karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengunjung yang akan menginap.
Bilamana terulang lagi, terdapat sanksi yang diatur dalam perda berupa penerbitan surat teguran berikutnya.
“Ada tahapan dalam pemberian sanksi. Dapat berujung pada penutupan atau penyegelan operasional hotel,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: