BALIKPAPAN – Dua anggota patroli jalan raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim telah dibebastugaskan. Keduanya diduga bertugas tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menilang pikap mengangkut cabai dan viral di media sosial (Medsos).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Subandriya menyebut, peristiwa tersebut jadi pembelajaran untuk anggota agar lebih paham hukum. “Cukup, ini yang terakhir. Jangan ada lagi,” ungkapnya di sela-sela persiapan jelang Millennial Road Safety Festival (MRSF) di Lapangan Merdeka, Balikpapan, Sabtu (23/2) pagi.
Kasus penilangan sopir pikap muatan cabai dan nanas yang sempat viral di media sosial, kedua bintara inisial A dan S itu sedang jalani proses pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kaltim.
“Supaya lebih mudah. Jadi mutasi ke Polda,” kata Dirlantas. Pihaknya akan meningkatkan pemahamam anggota khususnya bidang hukum. “Semua anggota. Wajib,” sebutnya. Soal penilangan yang dilakukan anggotanya terhadap sopir yang mengangkut cabai tersebut menurut Subandriya perlu didalami lagi.
Sebab bila anggotanya bekerja tidak sesuai SOP tentu akan ditindak tegas sehingga anggotanya tidak boleh melanggar kode etik. Dia menegaskan kepolisian berkomitmen untuk menindak anggota yang nakal termasuk dalam kasus yang viral kemarin.
Jika hasil pemeriksaan Propam membuktikan personelnya bersalah, dia tak bakal sungkan untuk memberikan sanksi tegas. Namun belum diketahui, sanksi apa yang bakal diterima. “Tunggu hasil pemeriksaan,” tambah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Masyarakat, kata dia, tak perlu khawatir soal pemberian sanksi terhadap anggota kepolisian yang melanggar aturan dalam menjalankan tugasnya. Sebab, sanksi anggota kepolisian yang bersalah sudah diatur dalam kode etik kepolisian. (aim/kri/k18/kpg)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda