SANGATTA – Bupati Kutim Ismunandar mengaku Pemkab Kutim tak meneriman informasi mengenai proses take over atau merger PT Bumi Mas Agro ke PT Sinergi Agro Bisnis. Padahal, secara aturan perusahaan wajib diketahui pemerintah daerah jika dilakukan take over perusahaan.
Hal ini dikatakan Ismunandar saat dikonfirmasi mengenai tuntutan karyawan PT Sinergi Agro Bisnis yang menggelar unjuk rasa, Jumat (24/2) lalu.
“Sampai sekarang saya tidak menerima surat permohonan. Karena setiap perusahaan yang akan mengalihkan saham, atau memindahkan atau takeover itu harus sepengetahuan Pemkab,” kata Ismunandar, Senin (27/2) lalu.
Itu sebabnya, dia menginstruksikan dinas terkait melakukan penyelidikan, untuk mengetahui kepastian kabar tersebut. Pernyataan ini juga sekaligus menjawab mengenai permintaan para pendemo untuk memanggil Direktur PT BMA.
“Saya sudah instruksikan langsung. Surat sudah saya teken. Dinas terkait yang akan menyelesaikan pesoalan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan pekerja perusahaan sawit PT Bumi Mas Agro (BMA) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Kutim, pekan lalu. Mereka menuntut agar Pemkab mengambil sikap atas persoalan yang melanda kaum buruh.
Persoalan yang turut menjadi perhatian adalah dugaan merger (penggabungan) atau terjadi take over PT BMA kepada PT Sinergi Agro Bisnis. Pihak perusahaan dinilai tidak terbuka terkait persoalan ini. Padahal, ditemukan sejumlah indikasi terjadinya dua hal di atas.
“Terjadi mutasi besar-besaran para asisten, terus karyawan disuruh chek kesehatan di PT Sinergi Agro Bisnis,” tuturnya.
Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja. Katanya, masih banyak pekerja yang belum tercover Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ditemukan sejumlah kartu milik karyawan yang tidak aktif, karena premi tidak terbayar. Padahal, gaji karyawan dipotong setiap bulan oleh perusahaan untuk pembayaran premi. Hal ini diketahui saat BPJS karyawan ditolak rumah sakit.
“Di perusahaan, terjadi pengembalian iuran BPJS (kepada krayawan) yang selama ini sudah dipotong, apakah ini bukan pelanggaran? Di dalam aturan kepesertaan BPJS adalah wajib,” tegasnya.
Melihat persoalan yang kompleks, dia meminta hal ini harusnya menjadi perhatian serius kepala daerah. Mereka menuntut Bupati memanggil Direktur Utama PT BMA untuk memberikan penjelasan terkait persoalan yang diungkapkan para pendemo.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post