bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang bersama Opsnal Reskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus tersangka tindak pidana penggelapan.
GK (27) buron Polres Kukar ditangkap di Jalan MT Haryono, Api-Api, Bontang Utara, Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 18.30.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi menyebut, tersangka kabur ke Bontang. Dia tinggal di sebuah indekos di wilayah Kelurahan Api-Api. Dia sebelumnya merupakan DPO. Sejak pengaduan korban di Polres Kukar pada 2 Januari lalu.
“Dia sembunyi di sini,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang Kompol Suyono.
Korban diketahui memesan besi ukuran 12 SNI sebanyak 675 batang kepada tersangka. Korban merogoh kocek senilai Rp 81 juta. Namun, besi tersebut tak kunjung datang. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kukar.
Kini tersangka telah dibawa ke Mapolres Kukar. Dia dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. “Ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: