• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Bontang

Buruh Bangunan Kedapatan Simpan Narkoba

by Redaksi Bontang Post
6 Juli 2020, 21:36
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka kasus narkoba, Iyuk. (Polres Bontang)

Tersangka kasus narkoba, Iyuk. (Polres Bontang)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menangkap Sur alias Iyuk (34) akibat diduga tersangkut penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Ahad (5/7/2020). Pria yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan ini diringkus di rumahnya, Jalan A yani, Gang Selat Timur, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.

Kepada polisi, Iyuk mengaku bila barang itu mau digunakan sendiri bersama teman-temannya. Dia setiap hari mengkonsumsi sabu-sabu tiga bulan belakangan ini. Namun, dia juga melayani jika rekannya ingin membeli.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka menjelaskan anggota berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba berkat adanya informasi masyarakat.

“Tersangka ditangkap di rumahnya. Setelah anggota melakukan penggeledahan badan dan tidak menemukan hasil, kemudian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan empat bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di lantai ruang tamu rumahnya,” kata Ngurah.

Baca Juga:  Astaga, 4 Pelajar SMP Pakai Pil Double L

Dikatakan Ngurah, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. Terutama untuk mengulik asal narkoba tersebut.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Iyuk terancam maksimal 20 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU/35 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman minimal lima tahun penjara,” terang Kasubbag Humas AKP Suyono. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobapolres bontangsabu-sabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PAD Bontang 2019 Lebihi Target, Capai Rp 218,74 Miliar

Next Post

Masih Masuk PSN, Tetap Berharap Kilang Bontang Dibangun

Related Posts

Bermodal Motor Curian, Warga Tanjung Laut Bontang Selundupkan 700 Gram Sabu dari Malaysia
Bontang

Bermodal Motor Curian, Warga Tanjung Laut Bontang Selundupkan 700 Gram Sabu dari Malaysia

5 Juli 2025, 21:56
Simpan 3,1 Gram Sabu Dalam Saset Kopi, Warga Bontang Lestari Diciduk
Kriminal

Simpan 3,1 Gram Sabu Dalam Saset Kopi, Warga Bontang Lestari Diciduk

30 Juni 2025, 20:34
Dorong Pengembangan UMKM Binaan, PT KMI Gelar Pelatihan untuk Masyarakat
Society

Dorong Pengembangan UMKM Binaan, PT KMI Gelar Pelatihan untuk Masyarakat

23 Juni 2025, 15:53
Dua Pengedar Diciduk, 643,51 Gram Sabu Gagal Beredar di Bontang
Kriminal

Dua Pengedar Diciduk, 643,51 Gram Sabu Gagal Beredar di Bontang

23 Juni 2025, 15:39
Dua Warga Sangatta Utara Ditangkap, Kedapatan Aparat Polsek Bontang Selatan Bawa 14,71 Gram Sabu
Kriminal

Dua Warga Sangatta Utara Ditangkap, Kedapatan Aparat Polsek Bontang Selatan Bawa 14,71 Gram Sabu

23 Juni 2025, 14:44
Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara
Kriminal

Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

13 Juni 2025, 19:00

Terpopuler

  • Gegara Stempel, Puluhan Kurir Grab Datangi Mie Gacoan Bontang

    Gegara Stempel, Puluhan Kurir Grab Datangi Mie Gacoan Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Nama 11 Peserta yang Lolos Seleksi Perawat di RSUD Taman Husada Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Terima Bantuan, Masih Ada 14 Rumah di Pagung Bontang Numpang Listrik Tetangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Lapangan Mini Soccer di Kelurahan Satimpo Bontang Selatan Mulai Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.