Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 19 Januari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Buruh “Diperbudak” Outsourcing

Reporter: BontangPost
Rabu, 2 Mei 2018, 11:34 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Buruh “Diperbudak” Outsourcing

UNJUK RASA: Pada peringatan May Day kemarin, masalah outsourcing dan PKWT masih menjadi agenda utama yang dituntut para buruh untuk segera dihapuskan. Foto lainnya, Gubernur Awang Faroek memotong tumpeng sebagai wujud dukungan terhadap buruh pada apel peringatan May Day.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Sebanyak 35 ribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Kahutindo mendesak Gubernur Kaltim mencabut sistem outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di seluruh perusahaan yang ada di Kaltim. Pasalnya, hubungan kerja tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua SP Kahutindo Kaltim, Sukarjo menyebut, sistem outsourcing dan PKWT telah diatur pemerintah. Tetapi bukan dialamatkan pada buruh yang bekerja di bagian strategis perusahaan. Pengusaha hanya diperbolehkan menggunakan sistem tersebut pada bagian kebersihan, dapur, dan sekuriti.
Apabila pengusaha menggunakan sistem outsourcing dan PWKT untuk seluruh buruh, maka dapat disebut menyalahi aturan. Pasalnya hubungan kerja demikian dapat merampas hak pekerja. Antara lain pengusaha dapat dengan sewenang-wenang memberikan gaji kepada buruh.

“Selain itu lewat hubungan kerja seperti ini, buruh tidak mendapatkan jaminan kelangsungan pekerjaan. Buruh juga tidak mendapatkan hak pelayanan dasar seperti Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak mendapatkan tunjangan hari raya, dan mudah diputus hubungan kerjanya,” ujar Sukarjo, Selasa (1/5) kemarin.

Baca Juga:  Warga Samarinda Dikeker Polisi 
Buruh “Diperbudak” Outsourcing 1
UNJUK RASA: Pada peringatan May Day kemarin, masalah outsourcing dan PKWT masih menjadi agenda utama yang dituntut para buruh untuk segera dihapuskan. Foto lainnya, Gubernur Awang Faroek memotong tumpeng sebagai wujud dukungan terhadap buruh pada apel peringatan May Day.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Kata dia, sistem tersebut memberikan peluang bagi pengusaha menggunakan jam kerja buruh hingga melampaui waktu yang ditentukan. Sesuai Pasal 77, UU Nomor 13/2003, waktu kerja sehari bagi setiap buruh hanya tujuh jam. Namun nyatanya di perusahaan perkayuan dan pertambangan, pada umumnya buruh mulai bekerja sekira pukul 08.00 Wita. Kemudian pulang sore hari pukul 17.00 Wita.

Jika dikalkulasi waktu kerja buruh tersebut, rata-rata buruh harus menghabiskan waktu sembilan jam. Dalam enam hari, buruh harus menggunakan waktu 54 jam di pabrik. Padahal dalam UU tersebut, buruh hanya diwajibkan bekerja selama 40 jam dalam sepekan.

Belum lagi, sistem tersebut membuat pengusaha dengan mudah membuat aturan sendiri. Pekerja digaji sesuai volume kerja. Berapa pun hasil kerjanya, sebesar itu pula nilai upah yang akan didapatkan buruh.

“Bisa saja gaji outsourcing dan PKWT itu sesuai UMP. Tetapi itu pengecualian bagi buruh yang diberikan jam kerja melampaui sembilan jam dan tingkat produktivitas tinggi. Kalau buruh yang hanya diberi kerja di bawah itu, upahnya bakalan jauh dari UMP,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jadi Plt Bupati, Edi Gantikan Rita
Buruh “Diperbudak” Outsourcing 2
UNJUK RASA: Pada peringatan May Day kemarin, masalah outsourcing dan PKWT masih menjadi agenda utama yang dituntut para buruh untuk segera dihapuskan. Foto lainnya, Gubernur Awang Faroek memotong tumpeng sebagai wujud dukungan terhadap buruh pada apel peringatan May Day.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Dia menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan volume kerja buruh yang sesuai standar UU Nomor 13/2003, mengharuskan pengusaha mengupah buruh sesuai upah di daerah setempat. Tetapi selama ini pemerintah dianggap melakukan pembiaran.

“Padahal begitu banyak aturan yang dilanggar pengusaha. Nyatanya belum ada penindakan dari pemerintah. Seharusnya di sini, pemerintah hadir menjadi pengayom masyarakat,” imbuh Sukarjo.

Dia yakin, apabila pemerintah daerah menggunakan wewenangnya untuk mendorong pengusaha menghapus hubungan kerja outsourcing dan PKWT, tidak mungkin pengusaha berani menerapkan pola tersebut.

“Dalam aturannya, gubernur itu sebagai ketua lembaga tripartit yang menggabungkan pengusaha, buruh, dan pemerintah. Makanya kami meminta gubernur membentuk tim investigasi. Diharapkan hubungan kerja outsourcing dan PKWT itu segera dihapus,” imbuhnya. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: May DayMetro Samarinda
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan13Tweet6Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Masih Banyak yang Terisolasi, Banjir Barabai Sudah Menelan Korban Jiwa

Masih Banyak yang Terisolasi, Banjir Barabai Sudah Menelan Korban Jiwa

Minggu, 17 Januari 2021, 12:00 WITA
Kakak Beradik Diciduk karena Disangka Maling Mobil

Kakak Beradik Diciduk karena Disangka Maling Mobil

Sabtu, 16 Januari 2021, 20:00 WITA
Hoaks, Pemberlakuan Rapid Antigen Perjalanan Darat ke Balikpapan

Hoaks, Pemberlakuan Rapid Antigen Perjalanan Darat ke Balikpapan

Sabtu, 16 Januari 2021, 16:40 WITA
Banjir Terburuk di Banua, Bayi 10 Bulan Hanyut

Banjir Terburuk di Banua, Bayi 10 Bulan Hanyut

Sabtu, 16 Januari 2021, 15:30 WITA
Bocah 13 Tahun di Berau Dicabuli Kakak dan Ayah Kandung

Bocah 13 Tahun di Berau Dicabuli Kakak dan Ayah Kandung

Jumat, 15 Januari 2021, 20:00 WITA
Kios Narkoba Berkedok Rumah Rakit Terbongkar

Kios Narkoba Berkedok Rumah Rakit Terbongkar

Jumat, 15 Januari 2021, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Buruh Desak Gubernur Bentuk Tim Investigasi 

Buruh Desak Gubernur Bentuk Tim Investigasi 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Istri Pemancing yang Hilang: Doakan Suami Saya Ditemukan

Istri Pemancing yang Hilang: Doakan Suami Saya Ditemukan

Selasa, 12 Januari 2021, 14:01 WITA
Sah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Digelar hingga 31 Januari

Sah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Digelar hingga 31 Januari

Sabtu, 16 Januari 2021, 09:22 WITA
Terjerat Dugaan Penipuan, IRT di Bontang Kuala Diringkus

Terjerat Dugaan Penipuan, IRT di Bontang Kuala Diringkus

Rabu, 13 Januari 2021, 11:24 WITA
Kesaksian Sahabat Pemancing yang Ditabrak Tanker: Ucapkan Takbir, Hilang Bersama Kapal Karam

Kesaksian Sahabat Pemancing yang Ditabrak Tanker: Ucapkan Takbir, Hilang Bersama Kapal Karam

Kamis, 14 Januari 2021, 11:48 WITA
Bayi Perempuan Dibuang Dalam Kardus, Kehujanan

Bayi Perempuan Dibuang Dalam Kardus, Kehujanan

Rabu, 13 Januari 2021, 15:00 WITA
Warga Bontang Antusias Bantu Korban Gempa Sulbar

Warga Bontang Antusias Bantu Korban Gempa Sulbar

Senin, 18 Januari 2021, 20:37 WITA
PPKM Bontang, Anjungan Bontang Kuala tetap Buka

PPKM Bontang, Anjungan Bontang Kuala tetap Buka

Senin, 18 Januari 2021, 17:43 WITA
PPKM Hari Pertama, Langgar Aturan Siap-siap Ditindak

PPKM Hari Pertama, Langgar Aturan Siap-siap Ditindak

Senin, 18 Januari 2021, 16:17 WITA
Pupuk Kaltim dan FJB Sinergi Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

Pupuk Kaltim dan FJB Sinergi Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

Senin, 18 Januari 2021, 15:12 WITA
Covid-19 Renggut ‘Mak Lampir’

Covid-19 Renggut ‘Mak Lampir’

Senin, 18 Januari 2021, 15:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.