Bus Tak Layak Dipaksa Jalan, Pengusaha Diancam Sanksi Tegas

bontangpost.id – Rentetan kecelakaan bus wisata membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan instruksi khusus. Instruksi itu berupa pengawasan tempat wisata selama libur panjang sejak 23 Mei hingga 26 Mei.

Dinas Perhubungan (Dishub) se-Indonesia dikerahkan untuk melakukan pengawasan tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menuturkan, pengawasan secara khusus terhadap bus pariwisata dilakukan selama libur Hari Waisak atau selama empat hari.

Petugas harus dikerahkan ke tempat-tempat wisata untuk mengecek kondisi dari bus wisata tersebut. “Langsung terjun ke tempat wisata,” paparnya.

Pengawasan itu dilakukan oleh Dishub se-Indonesia dan Balai Transportasi Darat (BPTD).

Diharapkan keduanya saling berkoordinasi untuk memaksimalkan pengawasan bus wisata. ”Pastikan bus pariwisata itu layak jalan dan berizin,” tegasnya.

Bila ternyata ditemukan bus wisata yang tidak memenuhi sistem manajemen keamanan (SMK). Dia mengingatkan bahwa penegakan hukum bisa dilakukan bersama dengan Korlantas Polri.

“Kami juga menyasar pengusaha bus,” ungkapnya.

Dia menerangkan kebijakan pengawasan bus di tempat wisata itu akan berlangsung setiap akhir pekan.

Petugas dari Dishub harus mengawasi setiap bus di tempat wisata untuk memastikan kelayakan dan izin.

“Jadi bukan hanya saat libur panjang, tiap setiap Minggu saat libur,” urainya.

Pengusaha bus telah diberikan surat untuk memastikan kendaraan yang beroperasi layak jalan dan berizin. Sekaligus, harus memiliki sabuk pengaman.

“Serta memiliki dua pengemudi agar bisa saling bergantian,” jelasnya.

Dia mendorong untuk pengelola tempat wisata segera memenuhi rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Bahwa setiap tempat wisata harus memiliki tempat istirahat untuk pengemudi bus yang layak.

“Pengemudi bus itu juga harus istirahat, ini salah satu mencegah terjadi kecelakaan,” tuturnya.

Pada kesempatan lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut sedang intens melakukan koordinasi dengan Kakorlantas terkait maraknya kecelakaan bus pariwisata. Untuk memperbaiki ekosistem bus pariwisata, dia sadar Kemenhub tidak bisa jalan sendiri.

“Dalam koordinasi itu kami ingin melakukan pengaturan ulang, khususnya berkaitan dengan angkutan bus pariwisata,” ucap Budi.

Ada enam kabupaten yang dijadikan pilot project pengaturan ulang bus pariwisata. Enam kabupaten itu ada di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.

“Apa yang dilakukan? Tentu kami akan mendata dari jumlah bus itu berapa yang sudah mendapatkan izin,” bebernya.

Sejauh ini Kemenhub telah memberikan beberapa jenis izin, yakni izin tetap, sementara, tidak berizin, dan dilarang.

“Yang berizin pun kita akan lakukan assessment ulang agar kita mendapatkan bus yang memang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan panjang,” ucap mantan dirut PT Angkasa Pura II itu.

Budi menyadari salah satu masalah fundamental dalam bisnis bus pariwisata adalah sopir.

Menurutnya ada beberapa kasus yang mengidentifikasikan kalau sopir tidak memiliki kualifikasi. Baik itu kualifikasi terkait kemampuan berkendara maupun pengenalan medan jalan.

“Sopir juga menjadi satu perhatian kami. Ini tidak mudah karena sopir angkutan pariwisata ini seasonal, tidak selalu ada,” bebernya.

Sementara itu, pengamat Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno menyebut profesi pengemudi bus memiliki risiko tinggi, namun rendah penghasilannya. Kondisi itu yang membuat jumlah pengemudi bus juga sangat terbatas.

“Setahu saya angka pengemudi bus selalu turun, tidak banyak yang mau menjadi pengemudi bus,” urainya.

Kondisi itu tentunya perlu untuk diatasi. Dengan peningkatan kemampuan sekaligus memastikan pengemudi bus bekerja sesuai porsinya.

“Jangan sampai pengemudi bus ini dipaksa bekerja melebihi waktu ketentuan,” tegasnya. (idr/JPG/rom/k8)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version