TAMIANG LAYANG-Terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah anak, Yudhianto alias Hepri (55) dipastikan menghabiskan sebagian besar masa tua di penjara. Sebab oknum ketua RT di Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) tersebut divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang
Ketua PN Tamiang Layang Maskur Hidayat melalui Bagian Humas Helka Rerung mengatakan, ketiga majelis hakim yang diketuai Deny Indrayana, Roland Persada dan dirinya telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Vonis diberikan pada persidangan yang berlangsung, Rabu (19/12).
“Dari fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti kepada lima orang saksi korban. Dua yang sempat disetubuhi dam tiga lain hanya dicabuli,” ungkap Helka ketika dikonfirmasi, kemarin.
Pada persidangan tersebut, terdakwa juga tidak memberikan tanggapan atau keberataan atas vonis yang diberikan. Sejak vonis hingga tujuh hari setelahnya, terdakwa tidak mengajukan memori atau keberatan sehingga dianggap menerima. “Keputusan hakim tersebut tetap atau sudah inkracht,” tegasnya.
Menurut Helka, vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa terbukti melanggar UU perlindungan anak.
Sekadar menginformasikan, kelakuan bejat Hepri terbongkar setelah salah seorang warga yang juga orang tua korban melapor. Perbuatan terpidana tidak hanya pada satu anak namun kepada empat anak lainnya dengan rata-rata usia 11 tahun atau yang masih duduk di bangku sekolah dasar. (log/ang/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post