Caleg Pemenang Pileg Tak Perlu Mundur jika Maju di Pilkada

Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu.

bontangpost.id – Nama-nama calon anggota dewan terpilih periode 2024–2029 di Kaltim, baik DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota, mencuat dalam bursa calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Lalu, bagaimana peluang mereka merujuk syarat di regulasi kepemiluan yang ada? Dijelaskan Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi, mengacu UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, mewajibkan anggota dewan yang hendak maju di kontestasi kepala daerah untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Diketahui, jadwal tahapan pilkada dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah bakal dimulai sepanjang 27–29 Agustus nanti.

Sementara itu, pelantikan anggota dewan terpilih, baik DPR RI, DPRD provinsi, hingga kabupaten/kota berkisar medio September–Oktober 2024. Adanya ruang kosong yang bersinggungan tersebut memunculkan pertanyaan bagaimana nama-nama legislatif terpilih di Pileg 2024, yang berencana maju sebagai kandidat kepala daerah atau wakil untuk mundur dari jabatannya. Sementara mereka belum diresmikan menjadi anggota dewan terpilih.

“Untuk calon anggota dewan terpilih hasil Pemilu Serentak 2024 Februari lalu belum terikat dengan aturan tersebut,” ungkapnya.

Hal itu sudah divalidasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Bernomor 12/PUU-XXII/2024 pada 29 Februari lalu. Putusan ini mempertegas makna dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf s UU 10/2016, nama-nama terpilih dari Pileg 2024 masih berstatus calon anggota dewan sehingga kewajiban dan hak konstitusional mereka sebagai anggota dewan belum melekat secara utuh.

Karena masih berstatus calon, mereka bisa mendaftarkan diri ketika pendaftaran pasangan calon dibuka KPU nantinya. Tapi, sambung Suardi, ada nomenklatur yang dipertegas MK dalam putusan tersebut. Yakni, agar calon terpilih itu membuat surat pernyataan mundur dari jabatannya apabila dilantik sebagai anggota dewan terpilih di periode 2024–2029 ketika maju di pilkada.

“Untuk kepastian hal ini, kami masih menunggu PKPU terkait persyaratan pasangan calon kepala daerah dari KPU RI,” sebutnya.

Kondisi di atas tak berlaku untuk anggota dewan periode 2019–2024 yang hendak maju. Meski masa jabatannya tinggal beberapa bulan sebelum purnatugas. Mereka yang hendak maju di pilkada harus tetap mengundurkan diri dari jabatannya. Ada beberapa nama calon anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024 Februari lalu. Sebut saja Rudy Mas`ud yang kembali terpilih mewakili Kaltim di Senayan, yang digadang-gadang akan diusung Golkar maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim.

Masih dari Beringin, berpindah ke bursa pilkada kabupaten/kota, ada Andi Satya Adi Saputra yang terpilih menjadi calon anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 di Pilkada Samarinda, serta Hasanuddin Mas`ud di Pilkada Kutai Kartanegera (Kukar).

Tak hanya dari Golkar, nama-nama anggota dewan terpilih di DPRD Kaltim periode mendatang dari partai Gerindra juga muncul di bursa pilkada se-Kaltim. Semisal Seno Aji untuk Pilgub Kaltim dan Akhmed Reza Pahlevi di Pilkada Kukar.

Hasil Pileg 2024 menjadi dasar parpol untuk menentukan kemampuan mereka untuk mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakilnya secara mandiri atau memerlukan koalisi beberapa partai di pilkada nantinya.

“Syarat lain di UU 10/2016 masih berlaku, seperti syarat minimal 20 persen keterwakilan di DPRD provinsi atau kabupaten/kota hasil pemilu sebelumnya,” jelasnya.

Saat ini, KPU Kaltim tengah bersiap menggulirkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan paslon independen pada 5 Mei mendatang.

Merujuk Pasal 41 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 10/2016 diatur persentase batasan pemenuhan dukungan mengacu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya.

“Pemilu sebelumnya, ya pileg Februari lalu. Jumlah DPT Kaltim kan sebesar 2.778.644 jadi persentase pemenuhan syarat merujuk UU 10/2016 sebesar 8,5 persen,” katanya.

Dengan demikian, jumlah dukungan yang perlu dikumpulkan paslon independen sekitar 236.185 dukungan berupa KTP elektronik. Tak hanya itu, dukungan itu harus tersebar minimal di enam dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim. (riz/k8)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version