SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bertekat untuk terus mempertahankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pelaporan pengelolaan keuangan daerah. Sebab dengan menyandang status tersebut, tidak hanya membuktikan jika sistem pengelolaan keuangan di Kutim sudah sesuai aturan, namun juga akan berdampak positif terhadap dana insentif dari pusat.
“Jadi kalau kami bisa terus mempertahankan status WTP, insentif yang diberi pusat akan ditambah. Makanya, kami berupaya mempertahankannya,” ucap Sekretaris Daerah Kutim Irawansyah.
Dia menuturkan, dengan mendapat WTP, tahun ini Kutim mendapat tambahan insentif bagi pengelolaan keuangan sebesar Rp 7,5 miliar. Tambahan ini merupakan reward dari pemerintah pusat atas keberhasilan Pemkab Kutim yang dinilai berhasil melakukan pengelolaan keuangan dengan baik.
“Agar terus berada pada predikat itu, kami akan terus melakukan peningkatan kualitas dalam pelayanan publik. Karena itu jadi salah satu poin penilaian dari WTP,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkab Kutim akhirnya berhasil menyelesaikan beberapa poin yang menjadi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim. Rekomendasi perbaikan ini diberikan usai beberapa waktu lalu, Kutim diberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Haporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BKP tahun 2016.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah tim kecil yang dibentuk Pemkab Kutim sudah berhasil menyelesaikan tugasnya dalam penyelesaian aset dan hutang pada 9 (Sembilan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim.
“Laporan ini juga sudah masuk ke BPK Kaltim untuk dilakukan validasi data dan dokumen laporan,” tutur Irawansyah.
Dalam penyelesaian pelaporan hasil rekomendasi BPK tersebut, kata dia, Kutim berada dirangking atau urutan ketiga setelah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diurutan kedua dan Kota Balikpapan di urutan pertama. Dengan demikian, predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapatkan Kutim untuk LHP 2016 lalu, tidak akan berubah atau turun predikat.
“Jadi bisa dipastikan LHP kami sudah aman dan bisa dipertahankan,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, walaupun tahun ini Pemerintah Kutai Timur kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim tahun 2016, namun ternyata sejumlah rekomendasi juga diberikan BPK sebagai persyaratan predikat WTP.
Terutama dalam upaya penyelesaian aset dan hutang di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Ada 9 OPD yang harus segera diselesaikan terkait aset dan hutang pembayaran proyek, yang harus diselesaikan dalam batas waktu 60 hari kerja. Dengan terselesaikannya permasalahan aset dan hutang-hutang pada 2016 lalu, maka akan mengamankan posisi predikat WTP Kabupaten Kutai Timur pada tahun ini. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: