Catat Ini, IKN Bukan Ibu Kota Negara tapi Ibu Kota Nusantara, Ini Penyebabnya

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

bontangpost.id – Sebagian Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian Kutai Kartanegara (Kukar) memang ditetapkan menjadi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun bukan berarti ibu kota negara telah pindah.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken keputusan presiden (keppres).

Seperti diketahui, keppres terkait IKN itu tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang 3/2023.

“Jadi, IKN itu Ibu Kota Nusantara. Bukan ibu kota negara, karena memang belum pindah. Belum ada keppres,” tegasnya saat dialog bersama pemimpin redaksi se-Indonesia di IKN, Rabu (7/8) sore.

Presiden Jokowi sebelumnya sudah buka suara terkait keppres pemindahan ibu kota negara itu. Dia menyebut keppres itu bisa saja diteken pada eranya atau di pemerintahan selanjutnya, yakni era Prabowo Subianto.

“Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober,” kata Jokowi di Jakarta Timur, Senin (8/7).

Dia akan melihat situasi lapangan terlebih dahulu. Presiden tak ingin memaksakan keadaan.

“Saya tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan. Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat,” ujarnya. (rom)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version